Polisi Siapkan Strategi Penerapan PPKM Darurat

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 02 Juli 2021
Polisi Siapkan Strategi Penerapan PPKM Darurat
Kapolri Listyo Sigit. (Foto: Div Humas Polri)

MerahPutih.com - Kepolisian mengerahkan seluruh serta sumber daya yang ada dalam membantu pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021. P0ersonel Polri diminta segera menyiapkan strategi dalam penerapan PPKM Darurat.

"Persiapkan segera strategi penjagaan dan penyekatan, pendisiplinan protokol kesehatan, dan implementasi lapangan kebijakan pembatasan ini," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Kamis (1/7).

Baca Juga:

Aparat Diminta Tegas dan Tidak Tebang Pilih Selama PPKM Darurat

Tidak hanya itu, Listyo juga meminta para anak buahnya untuk tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) dan menginstruksikan juga kepada para personel Polri untuk membantu menyukseskan program vaksinasi nasional.

"Dengan cara pendisiplinan protokol kesehatan 5M, penguatan upaya 3T, penjagaan dan penyekatan, operasi yustisi dan membantu akselerasi program vaksinasi Nasional melalui gerai vaksinasi presisi dan vaksinasi massal," katanya.

Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali sejak 3 hingga 20 Juli 2021. Jokowi memastikan akan ada pengetatan ekstra pada saat pemberlakuan PPKM Darurat.

Keputusan PPKM Darurat ini diambil setelah sejumlah daerah di Indonesia, khususnya Pulau Jawa dan Bali mengalami lonjakan kasus konfirmasi positif COVID-19 yang signifikan akibat munculnya varian Delta.

Wisma Atlet. (Foto: Antara)
Wisma Atlet. (Foto: Antara)

Sejumlah aturan dalam PPKM Darurat di antaranya adalah kegiatan sektor non esensial diberlakukan 100 persen WFH. Kegiatan belajar mengajar secara daring. Sektor esensial dapat beroperasi 50 persen staf work from office (WFO) dengan prokes, sektor kritikal boleh maksimal 100 persen WFO dengan prokes ketat.

Lalu, supermarket, toko kelontong, swalayan, pasar tradisional beroperasi sampai jam 20.00 WIB dengan pembatasan 50 persen dan pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara.

Tempat makan atau minum tidak menerima makan di tempat, hanya boleh delivery atau take away atau bawa pulang, tempat ibadah tutup sementara. Transportasi umum diberlakukan pengatura kapasitas 70 persen dengan prokes, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi jarak jauh wajib menunjukan kartu vaksin dan PCR H-2 untuk pesawat dan swab antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya. (Knu)

Baca Juga:

PPKM Darurat, Warga yang Berpergian ke Luar Kota Wajib Bawa Bukti Kartu Vaksin

#PPKM Darurat #Vaksinasi #Vaksin Covid-19
Bagikan
Bagikan