Polisi Selidiki Dugaan Rekayasa Pailit PT Advan

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 07 Februari 2019
Polisi Selidiki Dugaan Rekayasa Pailit PT Advan
Ilustrasi penegakan hukum (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

MerahPutih.com - Pihak kepolisian masih mendalami laporan atas dugaan pengajuan surat rekayasa pailit PT Advan Teknologi Solusi oleh tiga orang terlapor Wirawan Tanzil, Mario Agusta Tanzil, dan Liana Leo

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, Tahan Marpaung mengatakan surat panggilan terhadap Wirawan sebagai terlapor sudah dilayangkan untuk menjalani pemeriksaan. Namun, Wirawan mangkir dengan alasan sedang marayakan Hari Raya Imlek.

"Surat panggilan sudah dikirim, tapi yang bersangkutan (Wirawan) mengirim surat tidak bisa hadir karena masih suasana Imlek," kata Tahan kepada wartawan, Kamis (7/2)

Tahan memastikan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Menurutnya, hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan pihak terlapor dan saksi.

Wirawan Tanzil (Twitter)

"Pasti lanjut, masih dalam tahap pendalaman dan pemeriksaan," sambungnya.

Seperti diketahui, Lia melapor ke Polres Jakarta Pusat pada Senin, 26 November 2018, dengan laporan Polisi No. Pol: 1948 / K / XI / 2018 / RESTRO JAKPUS. Di mana ketiga terlapor Wirawan Tanzil, Mario Agusta Tanzil, dan Liana Leo tanpa sepengetahuan Lia sebagai pelapor yang juga pemegang saham diduga telah mengajukan surat rekayasa pailit PT Advan, dan uang pembayaran dari rekanan senilai kurang lebih Rp 37 miliar diduga beralih ke PT Avidex Central Ent milik terlapor.

Ketiga terlapor adalah satu keluarga sebagai pemegang saham di PT Advan dan sekaligus juga pemegang saham di PT Avidex. Dimana, Wirawan adalah suami dari Liana Leo dan Mario adalah putra dari keduanya.

Untuk diketahui, Wirawan dan Liana adalah pemegang saham PT Avidex Central Ent. Sementara, Mario sebagai business development manager di PT Avidex. Sedangkan di PT Advan, Liana dan Mario sebagai salah satu pemegang saham. Dimana, Mario menjabat Dirut PT Advan dan Liana menjabat sebagai Komisaris PT Advan. (Pon)

#Kasus Hukum
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan