Merahputih.com - Polisi melakukan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di sebuah bar di Menteng, Jakarta Pusat.
"Kami melakukan penyelidikan," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng Kompol Gozali Luhulima kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (18/1).
Baca Juga:
Operasi Lilin Saat Natal Tahun Baru, Pelanggar Prokes Bakal Dites Swab
Dari informasi yang dihimpun, saksi-saksi yang telah dimintai keterangan sembilan orang. Terdiri dari anggota yang menemukan peristiwa kerumunan, pihak bar, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata.
Pemeriksaan itu dilakukan polisi pada Sabtu (18/1) kemarin untuk menggali soal penyebab terjadinya kerumunan di bar tersebut saat Pemprov DKI tengah melakukan PSBB ketat.
Adapun jumlah barang bukti yang polisi sita dalam kasus itu antara lain 93 struk transaksi pembayaran, alat hitung jumlah pengunjung, hingga video.
Gelar perkara akan dilakukan untuk meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan, selanjutnya guna menentukan tersangkanya. Kasus ini terungkap pada Minggu (17/1) dini hari, 10 Januari 2021 sekitar pukul 00.45.

Polisi menemukan pelanggaran protokol kesehatan itu saat menggelar patroli bersama stakeholder terkait dan mendapati ada kerumunan di bar tersebut.
Polisi kemudian segera membubarkan pengunjung di sana. Selain dibubarkan karena pengunjung yang tidak mematuhi peraturan jaga jarak, bar itu juga melanggar ketentuan jam operasional tempat hiburan malam saat PSBB.
Dari hasil penghitungan polisi, total pengunjung bar itu saat dibubarkan berjumlah 176 orang. Polisi juga mengumpulkan data rekaman CCTV dari lokasi.
Baca Juga:
Satpol PP Kumpulkan Uang Rp5,7 Miliar dari Pelanggar PSBB Transisi
Saat itu bar tersebut telah dipasangi garis polisi dan dilarang beroperasi karena kasus kerumunan di masa PSBB ini.
Bersama Puskesmas Kecamatan Menteng, polisi melakukan pemeriksaan rapid tes antigen terhadap 10 karyawan Bar. Hasilnya, seluruh karyawan dinyatakan nonreaktif. (Knu)