Polisi Selidiki Dugaan Keuntungan Penyelundupan 310 Kg Sabu untuk Terorisme

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 12 Mei 2021
Polisi Selidiki Dugaan Keuntungan Penyelundupan 310 Kg Sabu untuk Terorisme
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam konferensi pers di Hotel N 1 Petamburan Tanah Abang Jakarta Pusat, Selasa (11/5) malam. ANTARA/Mentari Dwi Gayati.

MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Pusat tengah mengusut kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 310 kilogram dari Iran ke Jakarta.

Pasalnya, keuntungan dari narkoba senilai Rp400 miliar tersebut berpotensi digunakan untuk melakukan kejahatan lainnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, pihaknya juga mengusut indikasi aliran dana yang masuk ke kelompok teroris atau narcoterrorism.

Baca Juga:

Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar Penyelundupan 310 Kg Sabu Asal Iran

"Narkoba ini memiliki korelasi dengan organisasi crime dengan yang lainnya. Bisa saja memiliki korelasi dengan kelompok teror, kelompok kartel, dan pelaku-pelaku people smuggling dan sebagainya," beber Fadil, Rabu (12/5).

Fadil Imran mengungkap modus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 310 kilogram dengan menyembunyikan barang haram tersebut dalam piston.

“Karena diletakkan di dalam piston sehingga kalau dibawa bergerak tanpa gunakan alat khusus seperti x-ray maka narkotika ini sulit untuk dideteksi,” kata Fadil.

Polres Jakarta Pusat yang dipimpin Kombes Hengki Haryadi ini menyelidiki kasus ini selama tiga bulan. Yakni dibantu oleh Ditnarkoba Polda Metro Jaya dan Drug Enforcement Administration (DEA) badan narkotika di Amerika Serikat.

Narkoba itu dibawa dari luar negeri lewat jalur laut ke Aceh. Kemudian diantar ke Hotel N1 di Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat lewat darat.

Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar penyeludupan narkoba jenis sabu dari jaringan internasional asal Iran. Foto: MP/Kanu
Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar penyeludupan narkoba jenis sabu dari jaringan internasional asal Iran. Foto: MP/Kanu

Dari hotel itu, dua tersangka NR dan HK mengambil narkoba tersebut dan membawanya ke daerah Gunung Sindur, Jawa Barat dengan menggunakan sebuah mobil.

Di sanalah kedua tersangka diamankan dengan barang bukti 310 kilogram sabu.

"Di dalam pemantauan sekitar 3 bulan dari mulai bulan Februari kelompok ini diidentifikasi oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat," kata Fadil.

Menurut Fadil, dengan gagal edarnya sabu itu telah menyelamatkan banyak nyawa.

"Kalau digunakan oleh masyarakat yang ketergantungan bisa digunakan 1,2 juta pengguna aktif. Ini yang bisa kita selamatkan," kata Fadil.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan yang terbesar di tingkat polres. Ia mengapresiasi pencapaian tersebut.

"Saya apresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Kapolres beserta Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat (Kompol Indrawienny Panjiyoga) tentunya dengan koordinasi Ditresnarkoba Polda atas prestasi yang spektakuler ini," kata Fadil.

Baca Juga:

Lima Anggota Serse Narkoba Surabaya Ditangkap Propam Saat Pesta Sabu

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menyebut, penangkapan ini merupakan bentuk pencegahan.

"Jangan sampai narkoba sebanyak ini menyebar ke masyarakat. Makanya dari hulunya kami lakukan penangkapan," jelas Hengki.

Kedua tersangka telah ditahan. Mereka dijerat dengan pasal berlapis tentang narkotika.

Yakni pasal 115 ayat 2 subsider pasal 114 lebih lagi ke pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 di UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati. (Knu)

Baca Juga:

BNN Bongkar Jaringan Dumai-Madura Pengedar Ratusan Kg Sabu dan Ekstasi

#Sabu-sabu #Kasus Narkoba #Pemberantasan Narkoba #Polda Metro Jaya
Bagikan
Bagikan