Merahputih.com - Polisi menyebut tindakan membawa paksa pulang jenazah COVID-19 di rumah sakit Makassar termasuk tindak pidana. Keluarga yang membawa pulang bisa diproses hukum.
"Itu pidana dan akan kita proses," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/6).
Baca Juga:
Polda Jateng Tangkap Ketua RT di Semarang yang Tolak Pemakaman Perawat Terpapar COVID-19
Masyarakat diminta paham prosedur yang ditetapkan dalam proses pemakaman jenazah COVID-19 guna menghindari penyebaran.
Apabila dimakamkan secara umum, dampaknya akan dirasakan masyarakat luas. Diharap kedepannya masyarakat memahami prosedur yang telah ditetapkan.
"Kita prihatin dengan hal tersebut, karena pemahaman masyarakat akan penyebaran covid ini bisa berdampak penyebaran ke masyarakat yang lain dan seharusnya juga dipahami bahwa prosedur itu untuk melindungi masyarakat yang lebih luas," katanya.

Sebelumnya diberitakan, setelah terjadi sebelumnya, kini upaya pemulangan paksa jenazah pasien PDP corona terjadi lagi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kali ini, warga memaksa mengambil jenazah keluarga mereka dari Rumah Sakit Stella Maris, Kota Makassar.
Baca Juga
Jenazah dipaksa untuk diambil pada Minggu malam, 7 Juni 2020. Ada ratusan orang yang memaksa menjemput jenazah pasien PDP corona yang merupakan seorang wanita bersusia 53 tahun. Kejadian ini memaksa petugas dari Polsek Ujung Pandang untuk melakukan pengamanan. Karena jumlah massa yang hadir cukup banyak. (Knu)