MerahPutih.com - Polisi menyebut tidak ada unsur pelanggaran Pasal 93 UU Karantina Kesehatan terkait pesta yang dihadiri Raffi Ahmad dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, acara yang diadakan di kediaman Sean Gelael itu hanya dihadiri orang terbatas.
Baca Juga
"Unsur persangkaan di Pasal 93 nggak ada, karena cuman 18 orang di situ dan masuk (ke acara) dengan protokol kesehatan," kata Yusri Yunus kepada wartawan di Polresta Depok, Senin (18/1).
Menurut Yusri, petugas telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan meminta keterangan saksi. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan acara privat yang hanya dihadiri oleh kalangan terdekat dari pengusaha tersebut.
"Itu adalah kegiatan privasi yang dihadiri oleh 18 orang terdekatnya, undangan terdekatnya," terang Yusri.

Yusri menambahkan, saat dilakukan pengecekan ke lokasi, petugas pun menemukan bukti hasil swab antigen dari para tamu yang hadir di acara tersebut.
Oleh karena itu, dia menilai kegiatan yang dihadiri Raffi Ahmad tersebut belum ditemui unsur pelanggaran protokol kesehatan.
"Ada swab antigen isinya cuman 18 orang dan orang-orang terdekatnya aja. Jadi apa yang diinikan, berbeda dengan kalau kegiatan di luar," ujar Yusri.
Seperti diketahui, dalam video yang beredar di media sosial, Raffi Ahmad berada dalam sebuah pesta bersama para pesohor lain. Peserta dalam acara tampak berkerumun dan tak mengindahkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
Padahal, Raffi Ahmad baru saja menerima vaksin COVID-19 bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta. (Knu)
Baca Juga
Polisi Pastikan Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad dan Ahok Tak Berizin