MerahPutih.com - Penyidik kepolisian menangkap seorang pria berinisial ARA (28) atas dugaan tindak penculikan terhadap seorang anak laki-laki berinisial K (12) di Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
Selain itu, pelaku juga terlibat tindak pidana serupa di wilayah Bogor, sehingga pencarian dan penangkapan pelaku dilakukan oleh tim gabungan Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Bogor Kabupaten.
Baca Juga
Ada May Day Fiesta, Polisi Imbau Warga Besok Jangan Olahraga di GBK
Terkait hal tersebut, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menyebut ARA mengaku mantan narapidana terorisme. Untuk itu, ia akan bekerja sama dengan Densus 88 untuk melakukan pendalaman dan pengembangan kasus penculikan ini.
"Polres Bogor kini melakukan pendalaman terhadap tersangka ARA, karena mengaku sudah tiga kali menjalani hukuman pidana yang dua di antaranya tindak pidana terorisme," kata Iman dikutip Antara, Kamis (12/5).
Tersangka yang merupakan warga Kota Depok itu juga pernah menjalani pelatihan teroris di Poso, Sulawesi Tengah, selama tujuh bulan.
Iman menyebutkan, penangkapan ARA diawali dengan adanya laporan masyarakat mengenai hilangnya bocah di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
"Dari yang bersangkutan, kami berhasil menyelamatkan 10 orang anak yang saat ini sedang berada di wilayah Senayan, Jakarta Selatan," ujarnya.
Baca Juga
Senator Kritik Langkah Kepolisian Bubarkan Demo Tolak Pemekaran di Papua
Ia menerangkan bahwa modus yang dilakukan ARA saat melakukan aksinya yaitu berpura-pura menjadi polisi dan mengaku sebagai Satgas COVID-19.
Tersangka menegur anak-anak calon mangsanya dengan alasan tidak memakai masker, kemudian para korban dibujuk untuk ikut dengan tersangka.
"Awal memang dari laporan yang kami terima itu di Kemang, ada satu orang yang dibawa dari 5 orang yang diambil oleh tersangka itu empat orang dikembalikan kemudian satu orang dibawa," kata Iman.
Ia menambahkan, saat ini polisi tengah mendalami motif penculikan tersebut.
"Untuk motifnya sedang kami dalami nanti penyidik akan melakukan pemeriksaan pendalaman, termasuk ada atau tidaknya tindak kekerasan seksual," kata Iman.
Selain itu kepolisian juga masih melakukan pendalaman terkait adanya dugaan motif pelaku menculik anak-anak itu untuk dilibatkan dalam tindak terorisme.
Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 330 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*)
Baca Juga