Polisi Ringkus Pelempar Kepala Babi di Gedung IKB

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 22 September 2017
Polisi Ringkus Pelempar Kepala Babi di Gedung IKB
Polisi saat gelar perkara kasus pelemparan kepala babi. (MP/Amsal Chaniago)

MerahPutih.com - Polda Sumatra Utara meringkus Malvin Tarigan pelaku pelemparan kepala babi di Gedung Ikatan Keluarga Bayur di Jalan Utama, Medan.

Pelaku diringkus polisi setelah tiga jam dari waktu pelaku melemparkan kepala babi di gedung tersebut.

"Pelaku Malvin warga Jalan Markas 2 di kelurahan Titi Rantai ini dibekuk oleh tim Intel Poldasu," kata Kapolda Sumatera Utara Irjen (Pol) Paulus Waterpauw kepada wartawan, Jumat (22/09).

Penyelidikan sementara, kata Kapolda, motif pelaku melempar kepala binatang itu masalah utang-piutang.

"Motif pribadi. Persoalan ketidaksukaan antarpribadi setelah masing-masing berkeluarga. Urusan bisnis yang tidak dibayarkan sebesar Rp 1,5 miliar," sebut Kapolda.

Namun, Paulus mengaku penyidik tidak akan berhenti pada keterangan tersangka. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini.

Pasalnya, kejadian tersebut sudah kedua kalinya dilakukan oleh pelaku di lokasi yang sama dan dilakukan pada waktu perayaan hari besar umat Islam.

"Kita akan kembangkan. Ini sudah dua kali, yang pertama waktu Idulfitri tapi tidak dilaporkan, yang kedua kejadian kemarin. Kenapa kalau urusannya pribadi dilakukaknnya pada saat peringatan hari besar Islam? Tentu ini nanti akan dikembangkan penyidik," urai Kapolda.

Saat ini, tersangka masih berada di tahanan Mako Brimob Polda Sumut. Dia menjalani pemeriksaan di sana.

"Pelaku dijerat melanggar Pasal 156a jo Pasal 335 ayat 1 jo 331 KUHP. Itu ancamannya 4-5 tahun," tandas Paulus. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Amsal Chaniago, kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: BPOM: Pengedar Mie Mengandung Babi Bisa Dipidana

#Polda Sumatera Utara #Organ Babi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan