MerahPutih.com - Polresta Surakarta, Jawa Tengah menangkap satu orang otak pelaku pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca mobil pada 11 Agustus 2021.
Petugas terpaksa melumpuhkan kedua kaki pelaku lantaran melawan petugas saat hendak ditangkap.
Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, sindikat pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil terlibat beberapa kasus sama di wilayah Jawa Tengah. Pelaku atas nama Hamzah Pasuri warga Lampung, Sumatera.
Baca Juga:
Diminta Bayar Tes PCR Lebihi Harga Ketentuan Pemerintah, Warga Diminta Lapor Polisi
"Kami menangkap pelaku di rumah kontrakannya di Yogyakarta. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan dua tembakan karena melawan petugas," kata Ade dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Kamis (19/8).
Ia mengatakan, tersangka melakukan aksinya bersama dua rekan lainnya. Dua orang rekannya ini dibawa ke Polda Jawa Tengah karena terlibat kasus serupa di sejumlah daerah Jateng.
"Pelaku melakukan aksi kejahatannya pada 2 Agustus 2021 lalu, sekitar pukul 16.30 WIB di depan Toko Elektronik Megastore, Karangasem, Solo," katanya.

Dalam aksi bersama rekan-rekannya, kata dia, Hamzah bertindak sebagai otak sekaligus surveyor. Kasus bermula saat korban melakukan transaksi di bank kawasan Serengan, Solo untuk mengambil uang Rp 10 juta.
"Saat transaksi di dalam bank itulah, pelaku mengamati gerak-gerik korban. Kemudian selesai bertransaksi, pelaku mengikuti mobil korban dengan melakukan koordinasi dengan rekannya," papar dia.
Ade mengatakan, pelaku ini memberitahukan dua rekannya yang lain untuk eksekusi pencurian dengan memecah kaca mobil korban. Korban mendapati kaca mobilnya sudah pecah dan kehilangan sejumlah uang. Korban kemudian melapor pada polisi.
"Pelaku (Hamzah) merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama di Purbalingga tahun 2013 lalu," papar dia.
Baca Juga:
Stiker di Rumah Warga yang Belum Vaksin Dipersoalkan, Polisi: Kok Baru Ribut Sekarang
Ia mengatakan, komplotan ini beraksi di sejumlah tempat di antaranya Kabupaten Temanggung, Cilacap, Kendal, Purworejo dan Solo. Khusus di Solo baru kali pertama dilakukan.
"Kerugian pelaku dalam kasus ini senilai Rp 10 juta. Barang bukti di antaranya sejumlah uang, sepeda motor dan pakaian yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya, serta handphone," kata dia
Ia menambahkan, atas dasar itu pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polresta menghimbau pada masyarakat yang mengambil uang banyak di bank bisa meminta pengamanan. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga: