Polisi Punya Waktu 21 Hari Tentukan Status Hukum Munarman dalam Pidana Terorisme

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 28 April 2021
Polisi Punya Waktu 21 Hari Tentukan Status Hukum Munarman dalam Pidana Terorisme
Personel kepolisian bersenjata berjaga saat tim Densus 88 Antiteror melakukan penggeledahan di bekas markas FPI. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

MerahPutih.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait dugaan terorisme.

Polri belum menetapkan status hukum untuk Munarman.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, penyidik Densus 88 memiliki waktu 21 hari untuk menentukan status Munarman. Apakah dijadikan tersangka atau tidak.

Baca Juga:

Diseret dan Ditutup Mata, Penangkapan Munarman Diprotes Pengacara

Menurutnya, hal itu tertuang dalam UU Tindak Pidana Terorisme.

"Penyidik mempunyai waktu 21 hari dan ini diatur dalam pasal 28 ayat (1) dan pasal 28 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2018," terang Ramadhan kepada wartawan, Rabu (28/4).

Berikut bunyi pasal 28 UU Nomor 5 Tahun 2018:

Pasal 28

(1) Penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari.

(2) Apabila jangka waktu penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak cukup, penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kepada ketua pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan penyidik.

(3) Pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.

(4) Setiap penyidik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Munarman. ANTARA/Fianda Rassat
Munarman. ANTARA/Fianda Rassat


Ramadhan menjelaskan, alasan ditangkapnya Munarman karena dugaan keterlibatan kasus baiat di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.

Selain itu, Munarman juga diduga terlibat kasus Baiat di Makassar, dan Medan.

"Jadi ada tiga hal tersebut. Kami masih lakukan pemeriksaan," kata dia.

Adapun penangkapan Munarman dilakukan Selasa (27/4), pukul 15.00 WIB, tepatnya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan. Lokasi tersebut merupakan kediamannya.

Baca Juga:

Kubu Munarman Sebut Cairan dan Serbuk di Bekas Markas FPI untuk Bersihkan Toilet

Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Munarman bukan kali ini saja dikaitkan dengan penangkapan sejumlah teroris.

Kendati demikian, Munarman sudah sempat membantah bahwa dirinya terkait dengan hal tersebut. (Knu)

Baca Juga:

Densus 88 Diyakini Punya Bukti Kuat Tangkap Munarman

#Munarman #Densus 88
Bagikan
Bagikan