Polisi Pertimbangkan Lanjutkan Kasus 'Hate Speech' Pelapor Kaesang

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Kamis, 06 Juli 2017
Polisi Pertimbangkan Lanjutkan Kasus 'Hate Speech' Pelapor Kaesang
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rikwanto (kiri) bersama Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (kanan). ( ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Mabes Polri masih mempertimbangkan apakah akan melanjutkan perkara Muhammad Hidayat Siregar yang berstatus sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan.

"Ya nanti dilihat. Apa namanya, tenggang rasa, dia udah sepuh, udah ini kasihan, tapi kok malah melaporkan yang enggak-enggak," ujar Kadiv Humad Polri, Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/7).

Untuk perkara yang dilaporkan Hidayat, Polres Bekasi Kota sendiri telah menggelar gelar perkara. Laporan itu dinyatakan tak dapat dilanjutkan.

"Unsurnya sangat tipis menurut ahli bahasa kata-kata yang disebut apa itu 'Ndeso', kalau di kampung saya sudah dibilang biasa itu," kata Setyo.

Sebelumnya, beredar media sosial tentang Laporan Polisi Nomor : LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota dengan pelaporan warga Tapanuli Muhammad Hidayat terhadap Kaesang.

Pelapor menuduh Kaesang mengunggah video berujar kebencian dengan ucapan "Mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau mengikatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar Ndeso."

Diketahui, Hidayat merupakan tersangka ujaran kebencian melalui rekaman video yang menyebutkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan sebagai provokator pada Aksi 411. (Ayp)

Baca juga berita terkait, berikut ini: Polisi Minta Klarifikasi Pelapor Terhadap Kaesang

#Ujaran Kebencian #Kaesang Pangarep #Irjen Pol Mochamad Iriawan
Bagikan
Ditulis Oleh

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu
Bagikan