MerahPutih.com - Komika Fico Fachriza ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dalam konferensi pers oleh Polda Metro Jaya, Jumat (14/1), Fico Fachriza ikut dihadirkan. Keluarga dari Fico pun terlihat hadir.
Namun, hingga kini, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya belum menerima permohonan rehabilitasi dari keluarga Fico Fachriza terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat sang komedian.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Artis Pria Terkait Narkoba
"Sampai sekarang belum ada permohonan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Senin (17/1).
Polisi sendiri mempersilakan keluarga Fico Fachriza untuk mengajukan permohonan rehabilitasi "Keluarga silakan saja untuk mengajukan rehabilitasi. Itu hak keluarga kalau minta rehabilitasi," kata Mukti.
Komedian Fico Fachriza ditangkap penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di rumahnya di Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis (13/1) sekitar pukul 18.15 WIB.
Baca Juga:
Parents, Jangan Tunda Edukasi Anak Mengenai Bahaya Narkoba
Pada penggeledahan di rumah Fico, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.
Setelah penangkapan, petugas pun melakukan tes urine kepada Fico dan hasilnya menyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis.
Baca Juga:
Komika Fico Fachriza Ditangkap Gegara Tembakau Gorila, Sore Ini Kasusnya Dirilis
Atas dua alat bukti tersebut, kepolisian menetapkan Fico sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Penangkapan terhadap Fico Fachriza kian menambah panjang daftar publik figur yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. (Knu)