Merahputih.com - Kasus dugaan ujaran kebencian yang menjadikan mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean terlapor, tengah bergulir di kepolisian.
Rencananya, penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan saksi untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus tersebut.
Baca Juga:
“Hari ini, rencananya ada tiga sampai lima saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus tersebut,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawam, Kamis (6/1).
Dedi belum bisa membeberkan lebih lanjut identitas saksi yang dimintai keterangan tersebut. “Untuk rincian siapa-siapanya, nanti diinformasikan kembali,” jelasnya.
Baca Juga:
Cara Kapolri Menjaga Generasi Penerus Bangsa dari Ancaman COVID-19
Polri pun memastikan akan mengusut dengan tuntas laporan terkait kasus dugaan ujaran kebencian ini.
Laporan terhadap Ferdinand Hutahaean ini telah dilayangkan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama. Dengan nomor laporan LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.
Baca Juga:
PAN Ingatkan Tito Jangan Tunjuk Plt Kepala Daerah dari Unsur TNI-Polri
Pada laporan tersebut, terlapor disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2. (Knu)