Polisi Periksa Saksi Baru dalam Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (24/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa saksi baru berinisial APA dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (MDS), anak laki-laki pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

"Saudari APA itu menyampaikan dugaan perbuatan tidak baik yang dilakukan korban kepada AG," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat.

Baca Juga:

Mario Dandy, Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja Dikeluarkan dari Kampus

Ade Ary menjelaskan saksi APA ini meneruskan dugaan perbuatan tidak baik dengan menyampaikan kepada tersangka MDS yang notabene merupakan teman dekat AG.

Kemudian MDS mengonfirmasi kepada AG, setelah diduga dibenarkan itulah yang membuat tersangka emosi dan mengajak korban D untuk bertemu.

"Setelah AG mengonfirmasi, akhirnya tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S untuk menemui korban," tambahnya.

Lalu, MDS, S, dan AG bersama-sama mendatangi lokasi korban yang saat itu berada di rumah temannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan dengan alasan mengembalikan kartu pelajar korban.

Sementara itu, kuasa hukum AG, yakni Mangatta Toding Allo menuturkan saksi APA yang harus bertanggung jawab dan memberikan keterangan mengenai kasus penganiayaan ini.

"Pak Kapolres sudah menyampaikan keterangan saksi APA ini bahwa klien kami AG tidak melakukan hal tak dinginkan seperti yang dituduhkan di media sosial," ujar Mangatta.

Baca Juga:

Wapres Dukung Menkeu Pecat Pejabat Pajak yang Berkeluarga Hedonis

Dengan demikian, kata dia, pihaknya menegaskan bahwa AG sama sekali tak berniat terlibat dalam kasus penganiayaan dan berharap nama baik AG kembali pulih.

Kepolisian telah menetapkan MDS dan S menjadi tersangka dan ditahan atas kasus dugaan kekerasan terhadap korban.

Ditegaskan bahwa MDS dan S melakukan aksi penganiayaan dalam keadaan sadar berdasarkan hasil tes urine yang negatif narkoba.

Kemudian berdasarkan dua alat bukti yang disita kepolisian, tersangka disangkakan melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap D.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) malam, pukul 20.30 WIB. Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada sejumlah saksi, yakni R, M, AGH, dan paman korban. (*)

Baca Juga:

Sri Mulyani Copot Rafael Alun Trisambodo dari Jabatannya di Ditjen Pajak

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
KPK Sebut Lukas Enembe Mogok Minum Obat Hanya Dua Hari
Indonesia
KPK Sebut Lukas Enembe Mogok Minum Obat Hanya Dua Hari

KPK juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan narasi yang beredar dan belum terkonfirmasi kebenarannya.

Gibran Kenang Masa Kecil Bersama Jokowi di Pasar Gede Solo yang Genap Berusia 93 Tahun
Indonesia
Gibran Kenang Masa Kecil Bersama Jokowi di Pasar Gede Solo yang Genap Berusia 93 Tahun

Pedagang Pasar Gede melakukan perayaan hari jadi tersebut secara sederhana dengan memotong sebanyak 93 nasi tumpeng untuk dibagikan pada masyarakat umum dan pembeli.

Penindakan Uji Emisi, Polda Metro Minta Pengendara Segera Servis Kendaraan
Indonesia
Penindakan Uji Emisi, Polda Metro Minta Pengendara Segera Servis Kendaraan

Polda Metro Jaya akan segera melakukan penindakan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi gas buang.

[HOAKS atau FAKTA]: Megawati dan Jokowi Restui Duet Ganjar-Prabowo
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Megawati dan Jokowi Restui Duet Ganjar-Prabowo

Video merupakan hasil editan dari beberapa kumpulan video yang tidak ada kaitannya.

ITW Apresiasi Langkah Kapolri Evaluasi Ujian Praktek SIM
Indonesia
ITW Apresiasi Langkah Kapolri Evaluasi Ujian Praktek SIM

"Tetapi, bukan meniadakan proses ujian dengan maksud untuk mempermudah masyarakat memperoleh SIM," kata Edison dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (22/6).

KPU Persiapkan Langkah Banding Atas Putusan Penundaan Pemilu
Indonesia
KPU Persiapkan Langkah Banding Atas Putusan Penundaan Pemilu

Komisi II DPR RI kemungkinan memanggil KPU RI sebelum memasuki masa persidangan baru, mengingat DPR RI saat ini tengah masa reses hingga 13 Maret 2023.

Risma Ubah Struktur Organisasi Bagi Korban Penyalahgunaan Napza
Indonesia
Risma Ubah Struktur Organisasi Bagi Korban Penyalahgunaan Napza

Risma mengkaji ulang terhadap pengelolaan bantuan untuk IPWL. Hasil pemeriksaan BPK, ditemukan adanya ketidakpatuhan pengelolaan bantuan untuk IPWL.

Observatorium Bosscha ITB Terlibat dalam Pengamatan Hilal Awal Ramadan
Indonesia
Observatorium Bosscha ITB Terlibat dalam Pengamatan Hilal Awal Ramadan

Tim Observatorium Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB) melaksanakan pengamatan hilal menjelang penetapan awal Ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi di Observatorium Bosscha, Lembang, Jawa Barat, dari 21-23 Maret 2023 sejak pagi hari, hingga bulan terbenam di ufuk Barat.

PDIP Sebut 8 Fraksi Penolak Proporsional Tertutup Cuma 'Hore-hore', PAN: Tidak Bercanda, Itu Serius
Indonesia
PDIP Sebut 8 Fraksi Penolak Proporsional Tertutup Cuma 'Hore-hore', PAN: Tidak Bercanda, Itu Serius

"Kedelapan fraksi itu tidak sedang bermain-main. Tidak bercanda. Ya itu sangat serius. Kalau disimak, justru kedelapan fraksi ini ingin mengedepankan kedaulatan rakyat melalui keterbukaan, kesetaraan, dan keadilan," kata Saleh

[HOAKS atau FAKTA] : Tim Medis Deklarasi Dukungan ke Anies
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Tim Medis Deklarasi Dukungan ke Anies

Thumbnail yang menampilkan sejumlah ambulans terparkir di tanah lapang tersebut identik dengan foto yang dimuat situs Kominfo Kabupaten Kampar berjudul