MerahPutih.com- Polda Metro Jaya menerima kedatangan korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal ke Kamboja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, para korban langsung diarahkan ke Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Baca Juga:
Polri Tegaskan Tak Pandang Bulu di Kasus TPPO
“Ada tiga saksi sebagai juga korban, tentunya dalam proses pemeriksaan dan juga dilakukan pasca rehabilitasi dan pelayanan kesehatan oleh Biddokkes Polda Metro Jaya,” ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Selasa (25/7).
Dalam keterangan yang diterima, salah satu korban yang tidak disebutkan identitasnya mengaku melalukan operasi transplantasi ginjal pada bulan lalu.
Ketika menjalani pemeriksaan kesehatan, korban merasa tidak ada keluhan yang berarti setelah menjalani operasi transplantasi ginjal.
“Untuk saat ini belum ada keluhan sih. Paling ya mudah lelah aja. Buang air kecil Alhamdulillah sih nggak ada kendala, paling ya sedikit berbusa aja,” ucap korban tersebut.
Salah satu korban yang tidak disebutkan identitasnya itu mengaku menjalani operasi transplantasi ginjal pada 25 Juni 2023.
Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kontes Hery Wijatmoko menuturkan, mereka dikatakan dalam kondisi yang cukup bagus setelah proses operasi bulan lalu.
“Rata-rata sudah sembuh semua, jadi walaupun baru 1 bulan tapi secara fisik kondisi luka pasca operasinya cukup bagus,” kata Hery.
Hery menuturkan, pemeriksaan kesehatan awal yang dilakukan oleh pihaknya yakni mengecek kondisi vital dari korban seperti tensi tekanan darah, denyut nadi, serta laju pernapasan (respirasi).
Baca Juga:
“Kemudian ada keluhan-keluhan apa yang dirasakan oleh pasien tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan daerah luka yang bekas operasinya,” ucapnya.
Tak hanya itu, Hery menambahkan pihaknya juga akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan nantinya akan berkoordinasi dengan Polda lain perihal lokasi tempat tinggal korban.
“Kemudian kami juga akan tetap mendampingi secara psikologis kepada pasien tersebut dan nanti akan bekerja sama dengan Polda-Polda lain di jajaran apabila pasien tersebut bertempat tinggal di luar jajaran Polda Metro Jaya,” pungkasnya.
Sekedar informasi, kasus penjualan ginjal baru saja oleh Polda Metro Jaya. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap 12 tersangka kasus penjualan ginjal.
Penangkapan para tersangka dilakukan tim gabungan polisi dari Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri hingga Polres Bekasi di Kamboja.
Polisi juga menangkap seseorang yang khusus melayani di Kamboja atau yang menghubungkan dengan rumah sakit. Orang yang menjadi perantara ini bernama Lukman.
Dari 12 tersangka ditangkap, satu orang lainnya merupakan anggota polisi berinisial Aipda M serta satu petugas Imigrasi berinisial AH alias A.
Sementara 10 tersangka lainnya berinisial MAF alias L, R, DS alias R, HA alias D, ST alias I, H alias T, HS alias H, GS alias G, EP alias E dan LF alias L. (Knu)
Baca Juga:
Sindikat TPPO Penjualan Ginjal Lintas Negara, Oknum Polisi Diduga Terlibat