MerahPutih.com - Polisi akan memeriksa lima pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat terkait kasus perundungan dan pelecehan seksual terhadap rekan kerjanya berinisial MS.
Lima terlapor tersebut adalah RM, FP, RE, EO, dan CL. Pemeriksaan berlangsung Senin (6/9) besok.
Baca Juga
“Untuk pemanggilan (terlapor) hari Senin akan dilakukan pemanggilan,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto kepada wartawan, Minggu (5/9).
Setyo mengatakan lima orang itu sudah dilaporkan oleh korban dengan Pasal 289 dan 281 Kitab Undang-Undang Hukum dan Pidana (KUHP) juncto Pasal 355.
Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan cabul dan atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan. Ada ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
“Jadi itu pasal yang kita terapkan ini masih sebatas dugaan dan akan kami tindaklanjuti,” jelas Setyo.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardhana mengatakan pihaknya tidak hanya akan memanggil lima terlapor.
Pihaknya juga akan memanggil lima saksi-saksi lain yang menguatkan dari pegawai KPI. Termasuk juga psikolog untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut, kasus ini tengah diperoses hukum.
“Nanti untuk (naik) ke penyidikan kami akan mengklarifikasi termasuk terlapor lima orang yang dilaporkan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/9). (Knu)
Baca Juga
Berhentikan Terduga Pelaku, KPI Janji Dampingi Korban Perundungan dan Pelecehan Seksual