Polisi Periksa 30 Saksi Terkait Korupsi Jual Beli BBM Nontunai di Anak Usaha Pertamina ilustrasi kantor Bareskrim (dok antarajatim)

MerahPutih.com - Bareskrim Polri terus mengusut dugaan korupsi jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) nontunai jenis solar antara PT Pertamina Patria Niaga (PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009 sampai dengan 2012.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Cahyono Wibowo menyampaikan, pihaknya memeriksa 30 saksi yang berasal dari berbagai pihak termasuk saksi ahli, di antaranya ahli keuangan.

Baca Juga

Pertamina Kembali Turunkan Pertamax, Berikut Daftar Harga BBM Terbaru

"Untuk jumlah saksi sampai saat ini sekitar 30-an yang diperiksa, ada pihak dari PT AKT, PT PPN dan beberapa ahli," ujar Cahyono di Jakarta, Rabu (9/11).

Cahyono melanjutkan, Bareskrim telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi ini ke tahap penyidikan sejak Agustus 2022 berdasarkan hasil gelar perkara.

Dalam rangka mengumpulkan barang bukti atau alat bukti dugaan tindak pidana tersebut, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di tiga tempat secara serentak.

Tempat penggeledahan pertama di kantor pusat PT Pertamina Patra Niaga (PPN) di Gedung Wisma Tugu Jl Rasunan Said, Jakarta Selatan, di kantor PT PPN ruang informasi teknologi (IT) yang beralamat di Gedung Sopo Del Tower Jl Mega Kuningan Barat, Jakarta Selatan dan Kantor PT AKT yang berada di Menara Merdeka Jl. Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat.

“Penggeledahan di tiga tempat serentak dilakukan, kami turunkan tiga tim sekaligus," ujarnya.

Kronologis kasus ini, PT PPN selaku anak perusahaan PT Pertamina ini pada rentang tahun 2009 sampai dengan 2012 melakukan perjanjian jual beli BBM secara nontunai dengan PT AKT yang ditandatangani oleh Direktur Pemasaran PT PPN dengan Direktur PT AKT dengan proses pelaksanaan kontrak sebagai berikut: tahun 2009 sampai dengan 2010 dengan volume 1.500 kilo liter (KL) per bulan.

Kemudian tahun 2010 sampai dengan 2011 PT PPN menambah volume pengiriman menjadi 6.000 kL per bulan (Addendum I). Lalu tahun 2011 sampai dengan 2012 PT PPN menaikkan volume menjadi 7.500 KL per pemesanan (Addendum II).

Baca Juga

Harga BBM Naik Belum Genap Sepekan, Tangki Pertamina Balongan Kebakaran lagi

Pada proses pelaksanaan perjanjian tersebut PT PPN dalam tahap pengeluaran BBM Direktur Pemasaran PT PPM melanggar batas kewenangan untuk penandatanganan kontrak jual beli BBM yang nilainya di atas Rp 50 miliar berdasarkan surat keputusan direktur utama PT PPN Nomor: 056/PN000.201/KPTS/2008 tanggal 11 Agustus 2008 tentang pelimpahan wewenang, tanggung jawab dan otorisasi.

Setelah ada perjanjian itu, PT AKT tidak melakukan pembayaran sejak tanggal 14 Januari 2011 sampai dengan 31 Juli 2012 dengan jumlah Rp 19,75 miliar dan 4.738.456 US Dollar atau senilai Rp 451,6 miliar.

Dari hasil penyelidikan diketahui, Direksi PT PPN tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap penjualan BBM nontunai kepada PT AKT yang tidak melakukan pembayaran terhadap BBM yang telah dikirim dan Direksi PT PPN tidak ada upaya untuk melakukan penagihan.

Selain itu, tidak ada jaminan colateral berupa bank garansi atau SKBDN dalam proses penjualan BBM non tunai sehingga PT PPN mengalami kerugian pada saat PT AKT tidak melakukan pembayaran terhadap BBM yang telah diterima sejak tahun 2009 sampai dengan 2012 tersebut.

Berdasarkan data rekonsiliasi verifikasi tagihan kreditur pada proses PKPU tanggal 4 April 2016, diketahui BBM yang belum dibayarkan PT AKT kepada PT PPN sebesar Rp 4516 miliar. Sedangkan berdasarkan data yang disiapkan akuntansi hutang piutang PT PPN diketahui volume BBM jenis solar yang sudah terkirim ke PT AKT keseluruhan adalah 154.274.946 liter atau senilai Rp 278,6 miliar dan 102.600.314 US Dollar.

Dari hasil penyelidikan terdapat dugaan penerimaan uang oleh pejabat PT PPN yang terlibat dalam proses perjanjian penjualan BBM nontunai pada periode saat terjadi proses penjualan tersebut.

Meski demikian, hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Secepatnya dijadwalkan setelah penetapan tersangka akan kami update lagi," katanya

Pasal yang disangkakan dalam kasus ini Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

Baca Juga

Pertamina Investigasi Penyebab Kebakaran Tangki di Integrated Terminal Balongan

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Kejagung Terima SPDP 6 Tersangka Halangi Kasus Sambo
Indonesia
Kejagung Terima SPDP 6 Tersangka Halangi Kasus Sambo

"Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, atas nama 6 (enam) orang tersangka," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana

Aturan Terbaru PPKM Luar Jawa-Bali: Mulai dari WFO sampai Seminar
Indonesia
Aturan Terbaru PPKM Luar Jawa-Bali: Mulai dari WFO sampai Seminar

Pemerintah untuk kesekian kalinya kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali selama dua pekan mendatang.

Semangat Penyelenggara Negara Jadi Pilar Utama Ekonomi Kesejahteraan di Indonesia
Indonesia
Semangat Penyelenggara Negara Jadi Pilar Utama Ekonomi Kesejahteraan di Indonesia

Lima hal tersebut adalah bebas dari ketertindasan, bebas dari kebodohan, bebas dari kemiskinan, bebas dari ketimpangan dan bebas dari keterhinaan. Terkait konsep tersebut, Ichsanuddin menegaskan, bukan lagi sekadar mencapai negara kesejahteraan, tetapi lebih dari itu, yakni welfare and justice state.

Jokowi ke AS, Anies Berangkat ke Eropa
Indonesia
Jokowi ke AS, Anies Berangkat ke Eropa

Anies terbang ke Eropa pada Selasa (10/5) malam, dengan tujuan kunjungan kerja berdurasi selama delapan hari.

Menkes Sebut Vaksin Cacar Monyet tidak Diberikan ke Semua Orang
Indonesia
Menkes Sebut Vaksin Cacar Monyet tidak Diberikan ke Semua Orang

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan, kebijakan vaksinasi cacar monyet tidak diberlakukan menyeluruh kepada seluruh masyarakat seperti vaksinasi COVID-19.

Masyarakat Bengkulu Diminta Waspadai Gempa 8,9 Magnitudo Timbulkan Tsunami
Indonesia
Masyarakat Bengkulu Diminta Waspadai Gempa 8,9 Magnitudo Timbulkan Tsunami

Gempa tersebut juga berpotensi menimbulkan tsunami dengan ketinggian ombak mencapai 15 meter.

Tol Jakarta - Cikampek II Selatan Bakal Dibuka untuk Antisipasi Peningkatan Pemudik
Indonesia
Tol Jakarta - Cikampek II Selatan Bakal Dibuka untuk Antisipasi Peningkatan Pemudik

Pemerintah siap membuka Jalan Tol Jakarta - Cikampek (Japek) II Selatan Paket 3.

ETLE Resmi Berlaku di Kota Tangerang Mulai Pekan Depan
Indonesia
ETLE Resmi Berlaku di Kota Tangerang Mulai Pekan Depan

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan penerapan sistem ETLE ini bertujuan untuk mengatasi peningkatan pelanggaran lalu lintas.

Jokowi Beri Waktu Mentan 1 Pekan Cek Ulang Data Stok Beras
Indonesia
Jokowi Beri Waktu Mentan 1 Pekan Cek Ulang Data Stok Beras

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menaruh perhatian besar pada stok beras nasional.

[HOAKS atau FAKTA]: Kemenkes Angkat Tenaga Honorer Jadi PNS Tanpa Tes
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Kemenkes Angkat Tenaga Honorer Jadi PNS Tanpa Tes

Beredar informasi di media sosial mengenai surat pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS untuk mengisi kuota tahun 2022 di lingkungan Kementerian Kesehatan.