MerahPutih.com - Aksi penembakan sesama anggota polisi di Kompleks Polri, Duren Tiga menjadi perhatian publik.
Mabes Polri menerangkan, terduga pelaku Bharada E melakukan penembakan yang menewaskan Brigpol J terancam hukuman berlapis, profesi dan pidana umum.
“Yang jelas, proses pidana berjalan bila memenuhi unsur. Unsur pidana akan diproses pidana peradilan umum,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin (11/7).
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Rumah Pejabat Polri, Satu Tewas
Ramadhan belum bisa memastikan berapa jumlah timah panas yang bersarang di tubuh korban.
Pihaknya akan terus mendalami dan menelusuri konstruksi perkara kasus yang terjadi pada Jumat (8/7) kemarin.
“Saya belum bisa memastikan berapa tembakan, yang jelas dilakukan penembakan, benar. Nanti berapa jumlahnya kita tanyakan kembali, yang jelas Brigadir J meninggal dunia, benar,” jelas dia.
Baca Juga:
Subvarian COVID-19 dan Virus PMK, Kapolri Beri Peringatan saat Pemotongan Hewan Kurban
Saat ini, polisi tengah membantu proses pemulangan jenazah dari Brigadir J ke rumah orang tuanya di Provinsi Jambi.
"Jenazah sudah dibawa ke keluarganya di Jambi. Nanti perkembangan atau update akan kami sampaikan," tutur Ahmad Ramadhan.
Sebagai informasi, seorang anggota Propam Mabes Polri berinisial J tewas akibat baku tembak dengan sesama anggota polisi di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pada awalnya, Brigadir J memasuki rumah pejabat Polri dan bertemu dengan Bharada E.
Setelah itu, Brigadir J mengeluarkan senjata berupa pistol dan langsung menembak ke arah Barada E. Tetapi, Bharada E dapat menghindari tembakan tersebut dan membalas tembakan Brigadir J hingga tewas. (Knu)
Baca Juga:
Polri Lanjutkan Pemeriksaan Presiden ACT Senin 11 Juli