Perwira Polisi Pemeras Wali Kota Tanjungbalai Bisa Dipenjara 20 Tahun

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 24 April 2021
Perwira Polisi Pemeras Wali Kota Tanjungbalai Bisa Dipenjara 20 Tahun
Konferensi pers kasus dugaan pemerasan Rp1,3 Miliar yang dilakukan AKP SR terhadap Wali Kota Tanjungbalai (MP/Ponco)

Merahputih.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai penyidik KPK dari kepolisian, AKP SR, harus mendapat sanksi berat sebagai efek jera agar tidak terulang kembali.

Hal itu menyusul kasus dugaan pemerasan Rp1,3 Miliar yang dilakukan AKP SR terhadap Wali Kota Tanjungbalai dengan janji akan menghentikan pemeriksaan kasusnya di KPK.

"Dan bagi yang lain agar peristiwa seperti ini tidak terulang," kata anggota Kompolnas, Poengky Indarti dalam keterangannya, Sabtu (24/4).

Baca Juga:

ICW Desak KPK Limpahkan Berkas BLBI ke Jaksa Biar Digugat Perdata

Poengky sangat menyesalkan adanya oknum penyidik KPK yang berasal dari kepolisian melakukan pemerasan. Tindakan ini, kata dia, jelas merupakan tindak pidana dan mencemarkan nama baik institusi Polri dan KPK.

Poengky juga mengapresiasi kerja sama Polri dan KPK yang sigap menangkap AKP SR dan langsung memproses pidana yang bersangkutan serta memproses etik.

Sebagai penyidik, seharusnya AKP SR bersikap profesional dan melawan kejahatan korupsi. Akan tetapi, AKP SR malah menyalahgunakan kewenangannya untuk keuntungan pribadi.

Dilihat dari perbuatannya, apa yang dilakukan AKP SR diduga melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Kasus serupa pernah terjadi pada tahun 2005 dan pelakunya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta," kata Poengky.

Gedung KPK. (Foto: Antara)

Selain itu, AKP SR juga diduga telah melakukan pelanggaran etik yang nantinya akan diproses Propam Polri setelah selesainya penyidikan pidana di KPK.

"Ancaman terberat adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ucap Poengky.

Upaya pencegahan agar hal serupa tidak lagi berulang, menurut dia, pengawasan yang ketat dari atasan kepada anak buah maupun dari rekan sejawat dan bawahan. Mereka diharapkan dapat cegah tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang ini.

"Pimpinan perlu melakukan pengawasan terhadap komunikasi dan tindakan-tindakan operasional anggota di lapangan agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan," ujarnya.

Untuk akuntabilitas anggota yang melaksanakan tugas, kata Poengky, penggunaan body camera dapat dipertimbangkan guna mencegah anggota melakukan penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga:

ICW Kritik Deputi Penindakan KPK Sebut Tak Butuh Keterangan Antam Novambar

Sebelumnya, beredar informasi bahwa oknum penyidik KPK meminta uang sekitar Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai H.M. Syahrial. Oknum tersebut diduga mengiming-imingi dapat menghentikan kasus yang menjerat Syahrial.

KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh oknum penyidik yang berasal dari Polri tersebut. (Asp)

#KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan