Polisi Pastikan Tidak Ada Proses Seleksi Bagi 57 Mantan Pegawai KPK

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Oktober 2021
Polisi Pastikan Tidak Ada Proses Seleksi Bagi 57 Mantan Pegawai KPK
Novel Baswedan. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Kepolisian memastikan perekrutan 57 mantan pegawai KPK yang gagal lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak akan melalui proses seleksi untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Tidak ada seleksi. Artinya kami menawarkan. Tentu dari pihak eks pegawai KPK itu sendiri, tentu dilihat dari koordinasinya bentuknya seperti apa," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di kantornya, Senin (11/10).

Baca Juga:

KPK Lempar Bola ke BKN Soal Kredibilitas TWK Novel Baswedan Cs

Ramadhan mengatakan, penempatan puluhan eks pegawai KPK itu akan disesuaikan dengan kompetensinya masing-masing. Polri tengah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN RB.

"Eks pegawai KPK itu bukan penyidik semua. Tentu penempatan disesuaikan dengan kompetensinya. Itu berdasarkan koordinasi antara SDM Polri, BKN, dan Kemenpan RB," jelasnya.

Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang mengakui belum mendengar ada eks pegawai KPK yang menerima tawaran tersebut.

"Kalau pertemuan memang ada, tapi soal pegawai sudah menerima saya belum dengar," kata Rasamala kepada wartawan

Sepanjang pengetahuannya, proses rekrutmen masih dalam tahap penyusunan konsep hukum. Menurutnya, para eks pegawai KPK bakal menentukan sikap apabila segala hal mengenai mekanisme perekrutan dirampungkan.

"Karena yang saya pahami ini masih proses dan menyusun konsep hukumnya dulu, baru bisa memutuskan ya,” ucap Rasamala.

Pegawai KPK. (Foto: Antara)
Pegawai KPK. (Foto: Antara)

Ia mengungkapkan, hingga kini ke-57 mantan pegawai KPK masih terus intensif melakukan komunikasi antarsatu sama lain.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap merekrut 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Tawaran ini merupakan solusi dari Sigit atas tidak dilantiknya mereka sebagai ASN KPK.

Sigit menuturkan, usulan ini pun sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat balasan dikirim oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) pada 27 September 2021.

"Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ungkapnya. (Knu)

Baca Juga:

Digaet Polisi, Polemik Berkepanjangan Hasil TWK Diyakini Berhenti

#TWK #Polisi #Kasus Korupsi #Novel Baswedan
Bagikan
Bagikan