MerahPutih.com - Unggahan promosi minuman beralkohol Holywings menjadi kontroversi.
Polisi memastikan, promosi kontroversial yang diunggah Holywings belum sempat berlaku lantaran telah ditindak lebih awal.
"Jadi sebelum (promo berlaku) ini terjadi, kami sudah lakukan penindakan sehingga promosi tersebut tidak berjalan,” ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Sabtu (25/6).
Namun, lanjut Budhi, unsur pidana dalam unggahan promosi minuman beralkohol Holywings ini sudah ada sejak diunggah. Meskipun promo tersebut belum sempat diberlakukan.
Baca Juga:
Holywings Minta Maaf atas Promosi Minuman Beralkohol
"Tindak pidana sudah terjadi karena sudah meng-upload di media sosial. (Unsur pidana) itu sudah terjadi," ucapnya.
Oleh karena itu, kata Budhi, pihaknya bergerak untuk mengusut walaupun belum ada laporan yang diterima kepolisian.
"Kami sudah berinisiatif untuk menjemput bola sebelum kasus ini ramai, dan kemudian kami langsung bergerak," jelas dia.
Menurut Budhi, salah satu barang bukti yang disita di antaranya tangkapan layar unggahan Holywings yang memuat promosi gratis.
"Barang bukti yang kami lakukan penyitaan antara lain screenshot postingan akun ofisial Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah handphone, kemudian satu buah eksternal hard disk dan satu buah laptop," tuturnya.
Baca Juga:
Polisi Tetapkan Pegawai Holywings Tersangka Promo Miras Bernada Penistaan Agama
Dari temuan barang bukti tersebut, kata Budhi, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Dari situ kemudian kami berpendapat bahwa telah cukup kuat telah terjadi dugaan tindak pidana. Sehingga di situ kami mencoba mempersangkakan terhadap yang bersangkutan (Holywings) atau peristiwa tersebut,” tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan enam orang menjadi tersangka terkait unggahan promosi Holywings mengundang kepada pemilik nama tertentu yang lekat dengan keagamaan untuk diberikan minuman beralkohol gratis.
Enam orang berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), AAB (25), AAM (25), EA (22) yang berperan sebagai direktur kreatif, desain grafis, admin tim, hingga pengunggah konten ke media sosial tersebut terancam hukuman pidana 10 tahun penjara. (Knu)
Baca Juga:
Kafe Holywings Kemang Ganti Nama, Satpol PP Enggak Bisa Apa-Apa