MerahPutih.com - Seorang pengendara mobil dengan nomor polisi B 2465 RFS menodongkan benda diduga senjata api ke arah sopir bus. Perisitiwa itu terjadi di pinggir jalan tol kawasan Tangerang, Banten
Berdasarkan video yang beredar di dunia maya, sebelum mengacungkan senpi, pengemudi itu sempat cekcok dengan sopir bus.
Baca Juga
Reaksi Prabowo saat Oknum Kemenhan Bertindak bak Koboi di Tol Jagorawi
Setelah menodongkan senpi, pengemudi yang mengenakan baju hitam langsung masuk ke mobil. Sejumlah orang pun mengikutinya lagi, dan sang pengemudi mencoba melarikan diri meskipun diadang beberapa orang.
Kepala Induk PJR Tol Tangerang-Jakarta, Kompol Suwito memastikan pengemudi mobil tersebut bukan pejabat negara melainkan warga sipil.
"Warga sipil, betul. Itu dimiliki warga sipil, betul," ujarnya di Jakarta, Jumat (20/1).
Baca Juga
Polda Metro Tegaskan 'Koboi Jalanan' Fortuner Bukan Anggota Perbakin
Suwito menjelaskan dirinya yakin pemobil tersebut bukan pejabat karena empat digit pada pelat nomornya diawali angka 2. Dalam video viral, pelat nomor mobil tersebut yakni B 2465 RFS.
Suwito menjelaskan berdasarkan aturan yang ada, pelat 'RF' untuk pejabat diawali angka 1 pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Sementara itu, mobil pria yang kokang pistol tersebut memiliki kepala angka 2. Suwito mengatakan pelat tersebut bisa dipergunakan untuk masyarakat umum.
"Kalau kepala dua itu memang dijual. Artinya dipakai untuk umum. Kepala dua bukan dari pemerintahan, itu orang sipil pun bisa memiliki nomor tersebut. Pelat umum siapa pun boleh memakai," ujarnya. (Knu)
Baca Juga
Koboi Jalanan Todongkan Pistol di Tol Jagorawi Bakal Diproses Puspom TNI