Polisi Pastikan 2 Perusahaan Tersangka Kasus Ginjal Akut Sudah Tidak Beroperasi Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto (kanan) dalam gelar perkara dugaan pencemaran obat sirop. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Sanksi hukum terhadap dua perusahaan farmasi yang diduga terlibat kasus gangguan ginjal akut terus berlanjut.

Bareskrim Polri menyegel dua perusahaan farmasi PT Afi Farma dan suplier bahan baku obat CV Samudera Chemical.

Baca Juga:

2 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto memastikan bahwa dua perusahaan itu sudah tidak beroperasional lagi.

“Iya (sudah disegel) dan polisi sudah memasang garis polisi,” kata Pipit saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (18/11).

Dalam hal ini, kedua korporasi itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Adapun modus PT Afi sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan Propilen Glikol yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Deitilen Glikol (DG) melebihi ambang batas.

Lalu, ditemukan kandungan EG dan DEG yang melebih ambang batas pada 42 drum berlabel PG di CV Samudera Chemical.

Baca Juga:

Alodokter Berbagi Cara Hadapi Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

Atas perbuatannya, PT Afi Farma dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 201 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sementara, CV Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (Knu)

Baca Juga:

Bareskrim Umumkan Tersangka Kasus Ginjal Akut Hari Ini

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Puan Yakin PDIP Cetak Hattrick Menang Pemilu jika 3 Pilar Partai Solid Bergerak
Indonesia
Puan Yakin PDIP Cetak Hattrick Menang Pemilu jika 3 Pilar Partai Solid Bergerak

Puan meyakini PDIP bisa kembali menang Pemilu 2014 jika tiga pilar partai, yaitu struktural, legislatif dan eksekutif solid bergerak untuk rakyat.

Bayar Zakat Lewat Baznas, Jokowi Berharap Ibadah Ramadannya Sempurna
Indonesia
Bayar Zakat Lewat Baznas, Jokowi Berharap Ibadah Ramadannya Sempurna

Menurut Jokowi, berzakat merupakan kewajiban umat Islam untuk berbagi rezeki dan kebahagiaan kepada saudara-saudaranya, terutama para mustahik.

Viral Pesan soal Peringatan Penculik Anak di Jakarta, Polda Metro Jaya: Hoaks!
Indonesia
Viral Pesan soal Peringatan Penculik Anak di Jakarta, Polda Metro Jaya: Hoaks!

“Hoaks, kasus sebaran ini sejak 2018,” ujar Trunoyudo saat dihubungi, Sabtu (28/1).

2.103 Kasus di Kejaksaan Agung Tuntas dengan Restorative Justice
Indonesia
2.103 Kasus di Kejaksaan Agung Tuntas dengan Restorative Justice

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melaporkan sebanyak 2.103 kasus dituntaskan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui pendekatan keadilan restoratif atau "restorative justice" sejak dicanangkan tahun 2020.

Dinkes DKI Gelar Gebyar Vaksinasi COVID-19 Dosis Keempat, Catat Waktu dan Lokasinya
Indonesia
Dinkes DKI Gelar Gebyar Vaksinasi COVID-19 Dosis Keempat, Catat Waktu dan Lokasinya

"Mulai Selasa 24 Januari hingga Jumat 27 Januari 2023," ujar Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Ngabila Salama di Jakarta, Senin (23/1).

Pemprov DKI Gelar Perayaan Tahun Baru di TMII dan Bundaran HI
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Perayaan Tahun Baru di TMII dan Bundaran HI

Biasanya setiap kota menyelenggarakan perayaan tahun baru, dengan sejumlah pesta hiburan untuk membahagiakan warganya. Salah satunya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

[HOAKS atau FAKTA]: Presidensi G20 Karena Indonesia Sukses Kendalikan Ekonomi Saat COVID-19
Lainnya
[HOAKS atau FAKTA]: Presidensi G20 Karena Indonesia Sukses Kendalikan Ekonomi Saat COVID-19

Saat penunjukkan Indonesia sebagai Presiden G20 untuk tahun 2021-2022, Indonesia tengah mengalami kontraksi ekonomi yang cukup parah.

DPD RI Dorong Penyelamatan Kebencanaan Masuk Kurikulum Sekolah
Indonesia
DPD RI Dorong Penyelamatan Kebencanaan Masuk Kurikulum Sekolah

Kebencanaan yang terjadi di Indonesia tidak hanya mengancam keselamatan penduduk semata, tetapi juga mengancam sejumlah sekolah. Oleh sebab itu, Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti, berharap materi penyelamatan kebencanaan masuk kurikulum khusus.

Oknum Anggota Polres Wonogiri yang Ditembak Ternyata Polisi Bermasalah
Indonesia
Oknum Anggota Polres Wonogiri yang Ditembak Ternyata Polisi Bermasalah

"Ada keterlibatan oknum Polres Wonogiri (PS) dalam kasus pemerasan. PS merupakan polisi bermasalah di Polres Wonogiri," kata Iqbal, Kamis (21/4).

Doakan Kesembuhan Menpan RB, JK Tegaskan Sosok Tjahjo Orang Baik
Indonesia
Doakan Kesembuhan Menpan RB, JK Tegaskan Sosok Tjahjo Orang Baik

Ketika JK menjabat sebagai wapres, Tjahjo Kumolo mengisi posisi Menteri Dalam Negeri di kabinet Jokowi 2014-2019.