Headline

Polisi Nilai Mustofa Putarbalikan Fakta Terkait Tindakan Eksesif Brimob

Eddy FloEddy Flo - Senin, 27 Mei 2019
  Polisi Nilai Mustofa Putarbalikan Fakta Terkait Tindakan Eksesif Brimob
Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal berikan keterangan kepada wartawan terkait status Mustofa Nahrawardaya (Foto; antaranews)

MerahPutih.Com - Tersangka kasus penyebaran hoaks dengan video yang diduga hasil editan, Mustofa Nahrawardaya ditahan kepolisian hingga batas waktu 20 hari ke depan.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal, penahanan dan penetapan tersangka terhadap relawan IT BPN Prabowo-Sandi itu lantaran unggahan video ke akun twitter pribadinya yang dinilai memutarbalikan fakta.

"Kan udah, pak Dedi Karo Penmas sudah jelas, bahwa yang bersangkutan memutarbalikan fakta," kata Iqbal kepada wartawan di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5).

Mustofa, menurut Iqbal, menempelkan tindakan eksesif Brimob itu kepada korban bernama Harun. Padahal pria yang dipukuli oleh Brimob itu bukanlah sosok yang di-viral-kan Mustofa.

Relawan IT BPN Prabowo-Sandi Mustofa Nahrawardaya
Anggota Relawan IT BPN Prabowo-Sandi Mustofa Nahrawardaya ditangkap lantaran sebarkan hoaks terkait kerusuhan 22 Mei (Foto: antaranews)

"Jadi ada sekelompok oknum Brimob lakukan tindakan eksesif ya kan, tindakan di luar kewenangannya terhadap seseorang yang ada dalam video viral tapi ditempelkan kepada almarhum Harun Rasyid yang bukan itu," ucap Iqbal.

Menurut Iqbal, Harun Rasyid meninggal karena diduga tertembak dan bukan hasil kekerasan yang dilakukan petugas keamanan.

"Harun Rasyid bukan di sana ditemukannya, luka-luka tidak ada luka lebam juga almarhum tapi diduga luka tembak, gitu ya," sebut Iqbal.

BACA JUGA: Sejumlah Anggota BPN Ditangkap, Begini Reaksi Sandiaga Uno

Ketua Umum PB HMI Ingatkan Kaum Milenial Pentingnya Jaga Stabilitas Negara

Terkait kasus ini, Mustofa Nahrawardaya diduga telah membuat keonaran. Iqbal berharap semua pihak menjadikan kasus ini sebagai pelajaran.

"Itu membuat onar, dan track record tau sendiri, di media mana sudah ada track record saudara M itu dan ini untuk mengingatkan semua, bener kan," sambungnya.

Caleg PAN itu ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Minggu (26/5) dini hari di kediamannya. Mustofa ditangkap lantaran diduga menyebarkan kabar bohong melalui Twitter terkait posting-an hoax kerusuhan 22 Mei kemarin.

Cuitan yang dipersoalkan itu diunggah di akun Twitter @AkunTofa. Cuitan itu mendeskripsikan soal seorang anak bernama Harun (15) yang meninggal usai disiksa oknum aparat.(Knu)

#Mustofa B Nahrawardaya #Penyebar Hoaks #Demo Rusuh #Kadiv Humas Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan