MerahPutih.com - Polda Jawa Tengah berencana menggunakan kamera pesawat nirawak atau drone dalam sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE)
Dirlantas Polda Jateng Kombes Agus Suryo Nugroho mengatakan, penggunaan drone masih dalam tahap uji coba.
Dalam masa uji coba, pihaknya memakai lima drone. Langkah ini sesuai permintaan Korlantas yang memberi instruksi bahwa E-TLE bersifat statis dan mobil.
Baca Juga:
Tilang Elektronik Berbasis hingga 12 Poin, Tabrak Lari Langsung Dicabut SIM
"Di Jateng yang difasilitasi Dirgakkum ada E-TLE yang terkoneksi dengan drone,” ujar Agus kepada wartawan, Jumat (28/10).
Pihaknya juga menggandeng asosiasi pilot drone untuk melatih para petugas. Agus juga masih mencari formula yang tepat dalam penggunaan drone untuk tilang ini.
“Jadi nanti asosiasi yang paham dan Korlantas Polri sedang mengarahkan kolaborasi dengan Asosiasi Pilot Drone Indonesia untuk latihan operasionalkan drone,” jelas dia.
Agus berharap, penerapan tilang elektronik ini akan menciptakan masyarakat yang patuh aturan berkendara dan memahami etika di jalan raya.
Baca Juga:
Alasan Polisi Hentikan Pengendara di Jalan meski Kapolri Larang Tilang
Sekadar informasi, petugas polantas juga berbekal kamera ponsel dalam menjalankan tilang elektronik.
Tilang E-TLE mobil ini digunakan di area yang tak tersedia kamera E-TLE statis.
Teknologi itu memungkinkan polisi dan pelanggar lalu lintas tak perlu bertemu untuk menyelesaikan tilang karena semua bisa diselesaikan secara daring atau online. (Pon)
Baca Juga:
Polda Metro Tarik Buku Surat Tilang Seluruh Polantas di Jakarta