Polisi Mentahkan Klaim Kuasa Hukum Munarman Soal 'Pembersih Toilet'

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 30 April 2021
Polisi Mentahkan Klaim Kuasa Hukum Munarman Soal 'Pembersih Toilet'
Penggeledahan di bekas Markas FPI di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Foto: MP/Kanugrahan)

Merahputih.com - Polri memastikan barang bukti dan cairan yang ditemukan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, bukan bahan pembersih toilet atau WC. Cairan itu adalah salah satu bahan yang diperlukan untuk membuat bom.

Hasil identifikasi tim Puslabfor yang telah melakukan identifikasi menyimpulkan bahwa barang yang ditemukan tersebut adalah bahan kimia.

Baca Juga

Kubu Munarman Sebut Cairan dan Serbuk di Bekas Markas FPI untuk Bersihkan Toilet

"Berpotensi digunakan sebagai bahan baku pembuatan bahan peledak TATP," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan memastikan bahwa kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4).

Bahan kimia itu dapat dijadikan sebagai alat peledak, seperti bom molotov hingga bom Trinitrotoluena (TNT). Sementara, Triaseton Triperoksida (TATP) sendiri merupakan cairan aseton yang biasa digunakan sebagai bahan peledak.

"Rentan digunakan sebagai bahan pembuatan bom molotov, dan yang ketiga bahan kimia yang merupakan bahan baku peledak TNT," ujar Ramadhan.

Munarman. ANTARA/Fianda Rassat
Munarman. ANTARA/Fianda Rassat

Ramadhan pun menolak berkomentar lebih lanjut mengenai bahan peledak yang menjadi bukti tersebut.

Dia hanya menegaskan, pernyataan kuasa hukum Munarman yang mengklaim bahan-bahan tersebut sebagai cairan pembersih toilet adalah salah.

Menurutnya, tak semua bahan yang ditemukan ialah merupakan bahan pembersih. "Diplesetkan bahwa yang ditemukan Densus adalah pembersih toilet," ucap Ramadhan.

Baca Juga:

Densus 88 Diyakini Punya Bukti Kuat Tangkap Munarman

Munarman ditangkap Selasa 27 April 2021 pukul 15.30 WIB di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Penangkapan itu terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga ke jaringan teroris yang dilakukan di Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan dan Medan, Sumatera Utara. (Knu)

#FPI Dilarang #Pembubaran FPI #Juru Bicara FPI #Front Pembela Islam (FPI) #Bom
Bagikan
Bagikan