Polisi Masih Gamang Tindak Kendaraan Pelanggar PSBB

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 10 April 2020
 Polisi Masih Gamang Tindak Kendaraan Pelanggar PSBB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (Foto: antaranews)

MerahPutih.Com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat (10/4) besok. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 atau corona yang kini melanda Indonesia.

Dalam aturan tersebut, salah satunya adanya sejumlah pembatasan dalam kendaraan umum dan juga kendaraan pribadi. Untuk kendaraan umum dan pribadi, hanya diperbolehkan dinaiki oleh setengah atau 50 persen dari kapasitas kendaraan tersebut.

Baca Juga:

Tangani Pandemi COVID-19, Pemerintah Hanya Miliki 35 Ribu Dokter

Lalu, untuk kendaraan roda dua sendiri tidak diperbolehkan untuk berboncengan selama PSBB diberlakukan. Terlebih, untuk Ojek Online (Ojol) yang hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang atau makanan saja.

Polisi masih tunggu aturan dari Pemprov DKI untuk tindak pelanggar PSBB
Polda Metro Jaya masih tunggu aturan dari Pemprov DKI untuk tindak pelanggar PSBB (Foto: antaranews)

Dengan adanya kebijakan tersebut, polisi belum mengetahui sanksi apa yang akan mereka berikan terhadap para pelanggar jika tak mematuhi PSBB soal pembatasan penumpang kendaraan.

"(Sanksi untuk pembatasan kendaraan yang melanggar apa) Kita tunggu di Pasal gubernur ada sanksinya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo Jakarta, Kamis (9/4).

Ia pun menegaskan, pihaknya masih menunggu keputusan dari Pemprov DKI Jakarta soal sanksi, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Pasal apa yang akan digunakannya nanti.

"(Masih nunggu Gubernur) Iya, Jakarta di Pergub itu ada sanksinya, saya belum tahu. Ya kita tunggu aja dulu, Pergub belum keluar kok," tegasnya.

"(Pasal) Belum tahu, kan ketentuan mana yang boleh, mana yang tidak boleh, pembatasan penumpangnya seperti apa kita belum tahu," sambungnya.

Untuk sanksi, SOP serta Pasal apa yang diterapkannya nanti. Ia meminta untuk menanyakan hal tersebut ke Pemprov DKI Jakarta.

"(Berarti soal sanski, SOP, sama pasal masih tunggu gubernur) Iya. (Itu kapan) sore ini mungkin," sebutnya.

Sambodo menyebut, adanya penurunan volume kendaraan jelang Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB.

"(Volume kendaraan hari ini gimana) Hari ini lebih landai dari kemarin ya," kata Sambodo.

Sayangnya, ia tak merinci secara pasti berapa persen penurunan volume kendaraan tersebut.

Namun, ia menegaskan, adanya penurunan volume kendaraan dibandingkan pada hari sebelumnya.

"(Ada penurunan) Ya. (Datanya) belum sempet hitung kita," ujarnya.

Baca Juga:

Komnas HAM Harap Masyarakat Jangan Jadi Korban Hukum PSBB

Sambodo mencatat ada kenaikan volume kendaraan di Jakarta pada Senin (6/4). Angka ini naik tajam di pekan ketiga pelaksanaan Work From Home (WFH) yang ditetapkan DKI Jakarta untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

"Data menunjukkan memang ada kenaikan 10% bila dibandingkan dengan hari Senin minggu yang lalu," kata Sambodo.

Sejak 16 Maret 2020, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah termasuk Jakarta mengkampanyekan Work From Home atau kerja dari rumah guna menekan angka penyebaran Corona. Bukan cuma kerja, tapi juga sekolah dan ibadah diminta di rumah saja.(Knu)

Baca Juga:

Tenaga Medis Positif Corona di DKI Capai 150 Orang dan 2 Meninggal

#Polda Metro Jaya #Pembatasan Sosial Berskala Besar #Pemprov DKI #Virus Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan