Polisi Masih Dalami Motif Brigjen Prasetijo Bantu Pelarian Djoko Tjandra

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 28 Juli 2020
Polisi Masih Dalami Motif Brigjen Prasetijo Bantu Pelarian Djoko Tjandra
Brigjen Prasetijo Utomo bersama Djoko Tjandra dan kuasa hukumnya, Anita Kolopaking. Foto: @xdigeeembok

MerahPutih.com - Polri masih mendalami motif Brigjen Prasetijo Utomo memberikan bantuan untuk buronan kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra.

"(Untuk mengecek aset) Kalau tim yang turun ke lapangan untuk cek aset itu hal teknis. Tidak bisa kami sampaikan, kalau ada updatenya nanti kami sampaikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/7).

Baca Juga

Jadi Klaster Penyebaran COVID-19, Sebagian Gedung Samsat Polda Metro Ditutup

Awi mengatakan, Polri juga bekerja sama dengan KPK untuk mengusut aset tersebut. Awi melanjutkan, terkait motif tersangka Prasetijo Utomo saat ini penyidik sedang mendalaminya. Tapi, yang jelas yang bersangkutan sudah terkena pasal-pasal berlapis.

"Mungkin dari situ akan ketahuan motifnya bagaimana. Mungkin motif pribadi, nanti penyidik yang akan mengungkap," ujarnya.

Brigjen Pol Prasetijo Utomo
Brigjen Pol Prasetijo Utomo

Awi menambahkan saat ini kepolisian bekerja sama dengan KPK untuk mengusut tuntas kasus Djoko Tjandra.

"Berikan waktu penyidik untuk bekerja, tentunya akan kami tuntaskan kasus ini. Kabareskrim sudah punya komitmen untuk itu," katanya

Awi menyebut pihaknya akan menelusuri dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus Prasetijo Utomo yang memberikan akses pelarian Djoko Tjandra selama di Indonesia.

"Tidak menutup kemungkinan ke sana (tindak pidana korupsi)," kata Awi.

Awi mengatakan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo juga telah menyampaikan bakal menggandeng kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu, demi melacak adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

"Karena disampaikan kabareskrim juga tidak menutup kemungkinan untuk kerjasama dengan KPK untuk tipikornya. Kita sama-sama lihat, nanti kita berikan penyidik bekerja," jelasnya.

Awi meminta masyarakat tak perlu khawatir terkait penuntasan kasus tersebut. Polri berkomitmen menuntaskan kasus tersebut secara transparan kepada masyarakat.

"Tentunya akan kita tuntaskan kasus ini. Kabareskrim sudah punya komitmen untuk itu," jelas dia.

Sementara itu, Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta kalangan DPR tidak mempolitisasi kasus buron kasus pengalihan hak tagih (casie) Bank Bali, Djoko Tjandra dengan membentuk Pansus. Sebab, kasus Djoko Tjandra tidak ada kaitannya dengan urusan politik.

"Kami melihat kasus Djoko Tjandra murni masalah hukum. Sudah seharusnya diselesaikan secara hukum dan jangan diseret-seret ke ranah politik," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan.

Mantan anggota Kompolnas ini melihat Kapolri Jenderal Idham Azis sudah melakukan tindakan tegas dengan mencopot tiga jenderal sekaligus dari jabatannya karena terlibat membantu surat jalan Djoko Tjandra. Bahkan, salah satu dari pati Polri tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga

DMI: Protokol Kesehatan Jadi Syarat Pengoperasian Masjid di Seluruh Indonesia

"Kami melihat dalam penegakkan hukum Kabareskrim juga sudah tegas dan tanpa pandang bulu mempidanakan jenderal yang terindikasi melanggar hukum. Walau dia jenderal aktif Polri dan teman seangkatan Kabareskrim sekalipun, tetap diproses secara hukum," kata dia.

Atas semua tindakan tegas yang dilakukan Kapolri, Edi minta semua pihak bersabar dan memberikan waktu kepada Polri agar terus memproses dan mengembangkan kasus ini agar semua pihak yang terlibat membantu Djoko Tjandra diproses secara hukum. (Knu)

#Mabes Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan