Polisi Limpahkan Perkara Pengibaran Bintang Kejora ke Kejaksaan

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 20 September 2019
Polisi Limpahkan Perkara Pengibaran Bintang Kejora ke Kejaksaan
Mahasiwa Papua mengibarkan bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara. (Foto: MP/Kanu)

MerahPutih.com - Polisi melimpahkan berkas perkara tahap pertama atas kasus pengibar bendera bintang kejora pada saat aksi yang dilakukan di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (18/9).

"Ya betul. Berkas kasus pengibar bendera bintang kejora sudah kita serahkan pada tanggal 18 September kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (20/9).

Baca Juga:

Ini Alasan Mahasiswa Papua Pembawa Bendera 'Bintang Kejora' Tak Ditangkap

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menerangkan, pihaknya sudah mengirimkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Saat ini, polisi menunggu kepastian apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap (P21) atau tidak (P19). "Dikirim ke Kejati DKI ya," tegas Argo.

Polisi menyebutkan, dua orang Papua yang diamankan terkait pengibaran bendera Bintang Kejora telah dipulangkan karena tidak terbukti bersalah. Keduanya adalah Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya.

"Dari delapan orang yang ditangkap, dua orang dipulangkan. Jadi enam orang yang ditahan," kata Argo.

Baca Juga:

Pasal Makar untuk Kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora Dinilai Keliru

Enam orang yang ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok itu yakni Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Wenebita Wasiangge. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka mengibarkan bendera bintang kejora dan meneriakan 'Papua Merdeka' saat melakukan aksi di depan Istana Negara.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti, yakni 2 handphone, 1 spanduk, 1 kaus bergambar bintang kejora, 1 selendang bergambar bintang kejora, dan 1 toa. Para tersangka tersebut diduga melakukan tindakan permufakatan jahat atau makar sebagaimana diatur dalam Pasal 106 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 110 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Massa Mengatasnamakan OPM Demo di Depan Istana, 'Papua Itu Bintang Kejora' Menggema

#Papua #Makar
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan