MerahPutih.com - Berkas perkara sembilan petinggi hingga anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) tersangka penghasutan terkait demo tolak omnibus law berakhir ricuh sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Sudah tahap 1, (dilimpahkan) minggu lalu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).
Awi menyampaikan pengembangan penyidikan kasus tersebut masih dilakukan. Salah satunya pemanggilan Ketua Komite Eksekutif Ahmad Yani.
Baca Juga
Gatot dan Din Syamsudin Diminta Siapkan Bantuan Hukum untuk Petinggi KAMI yang Ditangkap
"(Pemanggilan Ahmad Yani) kan pengembangan AP (Anton Permana) tadi. Kan saya bilang pengembangan," ujarnya.
Meskipun berkas perkara telah rampung, Awi menyampaikan penyidik masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut. Salah satu saksi yang masih akan diperiksa adalah Ketua Eksekutif KAMI Ahmad Yani.
"Itu pengembangan AP. Kalau yang persidangan, ikuti saja persidangan. Nanti kalau ada fakta baru, ada fakta persidangan nanti kita sama-sama jadikan evaluasi ke depannya," pungkasnya.
Sebagai informasi, berkas perkara 3 dari 9 tersangka itu milik dari petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yaitu Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana.
Selain itu, ada 4 anggota KAMI Medan yaitu Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. Sementara dua tersangka lainnya yaitu Kingkin Anida dan Dedy Wahyudi pemilik akun media sosial @podoradong.
Baca Juga
Petinggi KAMI Diborgol dan Dipamerkan ke Publik, Fadli Zon: Belanda Lebih Manusiawi
Seluruh tersangka disangkakan dengan pasal berbeda-beda. Di antaranya, Undang-Undang ITE, pasal ujaran kebencian dan penyebaran hoaks. (Knu)