Polisi Libatkan Apsifor Periksa Psikologis Teman Wanita Mario Dandy

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 01 Maret 2023
Polisi Libatkan Apsifor Periksa Psikologis Teman Wanita Mario Dandy
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA/Ilham Kausar)

MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Selatan kembali memeriksa gadis remaja, AGH (15) terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David (17), pada Rabu (1/3)

Saat ini, kekasih dari tersangka Mario Dandy Satriyo itu masih berstatus sebagai saksi. Saksi AGH disebut ada di lokasi pada saat terjadinya penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak itu.

Baca Juga

Polisi Periksa Saksi Baru dalam Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy

Dalam pemeriksaan ini, polisi melibatkan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) untuk mendalami kondisi psikologis dari saksi AG.

"(AGH) akan dilakukan pemeriksaan yang ketiga kalinya oleh Psikologi Forensik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Rabu (1/3).

Trunoyudo menambahkan, hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan dianalisis bersama-sama sebagai acuan kepolisian dalam melanjutkan proses penyidikan.

"Ini langkah-langkah secara maraton, secara cepat, terus dilaksanakan oleh penyidik, tentunya penyidik patuh dan taat pada hak-hak pemenuhan kewajiban kepada anak berhadapan dengan hukum," kata Trunoyudo.

Baca Juga

Mario Dandy Lakukan Penganiyaan dalam Kondisi Sadar

Ia berujar, segala sesuatu yang berkaitan penyidikan kasus itu akan berproses sebagaimana mestinya.

“Proses penyidikan masih berlangsung, segala masukan, segala hal yang bersifat ini nanti menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti tentu berproses,” kata mantan Kabid Humas Polda Jatim ini.

Trunoyudo menambahkan, dalam proses penyidikan ini akan melewati sejumlah tahapan seperti gelar perkara. Namun, semua masukan dan lain sebagainya akan menjadi pertimbangan penyidik

“Artinya apa yang sudah ditetapkan saat ini, ini masih berproses. Kami sampaikan masih ada beberapa langkah sebagai tindak lanjut,” jelas lulusan AKPOL 1995 ini.

Dalam kasus penganiayaan ini, Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Sementara itu, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias SLRPL (19) disangkakan dengan Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Diduga Shane berperan sebagai provokator hingga merekam adegan penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David. (Knu)

Baca Juga

Polisi Sebut Teman Wanita Mario Dandy Sempat Bantu Ibu Korban

#Polres Jakarta Selatan #Polda Metro Jaya
Bagikan
Bagikan