Polisi Klaim Tak Ada Niat Pelaku Membakar Gedung Kejagung

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 23 Oktober 2020
Polisi Klaim Tak Ada Niat Pelaku Membakar Gedung Kejagung
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo. (ANTARA/ HO-Polri)

Merahputih.com - Polisi tidak menemukan unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Kebakaran murni disebabkan kelalaian para tersangka.

“Disimpulkan tidak ada kesengajaan dari mereka untuk melakukan pembakaran tetapi karena kelalaiannya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (23/10).

Polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Lima tersangka berinisial T, H, S, K, dan IS, berprofesi sebagai kuli bangunan.

Baca Juga

Delapan Orang Jadi Tersangka Kebakaran Kejagung, Mayoritas Tukang dan Mandor

Saat kejadian, mereka sedang melakukan kegiatan renovasi di aula biro kepegawaian di lantai 6 gedung tersebut yang menjadi lokasi sumber api. Para kuli bangunan tersebut merokok sehingga menyulut api yang menyebabkan kebakaran.

“Mereka merokok di ruangan tempat bekerja di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tinner, lem aibon, dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya,” ucapnya.

Kemudian, mandor para tukang tersebut yang berinisial UAM juga menjadi tersangka. Sebab, mandor tersebut seharusnya mengawasi para tukang bekerja.

Dua tersangka lainnya yakni, Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung dengan inisial NH.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan pengadaan pembersih merek TOP Cleaner yang digunakan di gedung tersebut.

Ferdy menjelaskan, pembersih tersebut mengandung zat yang mempercepat penjalaran api. Penyidik juga menemukan bahwa pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.

“Yang mempercepat atau akselerator terjadinya penjalaran api di Gedung Kejaksaan adalah adanya penggunaannya minyak lobi atau pembersih lantai bermerek TOP Cleaner,” tutur dia.

Konferensi pers kebakaran gedung Kejagung (MP/Kanugraha)

Penyidik mengungkap asal api dari kebakaran Kejaksaan Agung dari lantai 6. Menurut dia, hal itu tidak hanya berdasar keterangan saksi, namun juga hasil pantauan satelit.

"Kepolisian juga bekerja sama dengan ahli kebakaran dari Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk mendalami awal mula terjadinya kebakaran menggunakan satelit," ujar Ferdy.

Ia melanjutkan, bantuan dari ahli kebakaran IPB dalam penggunaan satelit, dapat mengetahui titik api awal. Dia menjelaskan, biasanya satelit ini digunakan untuk mengecek kebakaran di lahan.

"Ini bisa menembus dan mengetahui dari mana titik api, kita harus pakai teknologi untuk menentukan apakah benar banyak titik api," jelas dia.

Baca Juga:

ICW minta KPK Turun Tangan Usut Kebakaran di Kejagung

Dari hasil investigasi, penyebab kebakaran dipastikan oleh nyala api terbuka dan bukan sumbu pendek. Akibatnya, api merembet dengan cepat dipicu dugaan penggunaan alat pembersih lantai yang tidak berstandar atau tak punya izin edar.

"Nyala api terbuka ini menurut ahli bisa disebabkan oleh dua, pertama karena bara api atau karena penyulutan api. Karenanya kasus ini menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang diyakini bertanggungjawab atas insiden ini," katanya. (Knu)

#Kebakaran #Kejagung
Bagikan
Bagikan