Polisi Klaim Penyekatan Bisa Tekan Jumlah Kendaraan Keluar Jakarta

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 07 Mei 2021
Polisi Klaim Penyekatan Bisa Tekan Jumlah Kendaraan Keluar Jakarta
Penyekatan kendaraan. (Foto: Antara)

Merahputih.com - Polri melakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah yang meniadakan mudik lebaran. Penyekatan diberlakukan mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Penyekatan kendaraan diklaim mampu menekan jumlah kendaraan dari Jakarta keluar menuju Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Baca Juga:

Aparat Diminta Tegas ke Pemudik yang Nekat Kucing-kucingan

“Di gerbang tol Cikampek Utama hanya 8,732 kendaraan, situasi normal jumlahnya 19.338 kendaraan. Adanya penyekatan turun 53 persen,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Jumat (7/5).

Sementara pengendara yang akan mengarah ke Jawa Barat melalui gerbang tol Kaliurip Utam jumlahnya 10,629 kendaraan turun 46 persen dari situasi normal yang bisa mencapai 19,827 kendaraan perhari.

Penyekatan pemudik di Bandung. (Foto: Humas Kota Bandung)
Penyekatan pemudik di Bandung. (Foto: Humas Kota Bandung)

Penurunan tidak hanya pengendara yang mengarah ke Jawa saja, ke Pulau Sumatera, sebanyak 12,044 kendaraan tercatat keluar dari gerbang tol Cikupa yang mengarah ke Merak untuk menyebrang ke Sumatera. “Normalnya 14,853 kendaraan, turun 19 persen,” jelas Argo.

Pada operasi razia penyekatan larangan mudik, kepolisian telah memutarbalikan 12,267 pengendara mobil, 7,352 motor, 2,148 mobil berpenumpang dan 1,768 kendaraan barang.

Baca Juga:

Larangan Mudik Hari Pertama, Pengguna KRL Alami Penurunan

Sehingga total pada hari pertama penyekatan 23,573 kendaraan yang diputarbalikan lantaran diduga ingin melakukan perjalanan mudik. “Penindakan pelanggaran travel gelap sebanyak 75 unit,” kata Argo.\

Dalam kegiatan pelarangan mudik ini, Polri juga memelakukan operasi kemanusiaan dengan membagikan masker sebanyak 9,385 kali dan melakukan swab antigen kepada pengendara sebenyak 1,645 kali. (Knu)

#Mudik #Larangan Mudik #Mudik Lebaran
Bagikan
Bagikan