Polisi Isyaratkan Bakal Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 23 September 2021
Polisi Isyaratkan Bakal Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Foto udara kondisi Blok C2 usai kebakaran yang melanda Lapas Klas 1A Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu, (8/9/2021). Merahputih.com/ho/Bagus Baik.

Merahputih.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan kembali melakukan gelar perkara dalam kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Hal ini guna menentukan tersangka baru dari peristiwa yang menewaskan 49 napi ini.

"Kami akan gelar perkara lagi semoga ada tersangka yang baru biar bisa selesai cepat," kata Yusri Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (23/9).

Baca Juga:

Enam Petugas Lapas Tangerang dan Dua Napi Diperiksa Polisi

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial RU, S, dan Y di kasus ini. Penyidik juga kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam orang saksi, termasuk Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas I Kota Tangerang.

"Pertama KPLP (kepala lapas) dan Kasubag umumnya, yang mana keduanya sudah pernah diperiksa tapi dipanggil lagi untuk tambahan," kata Yusri.

Jenazah korban kebakaran Lapas Klas 1 A Tangerang akan dikirim ke RS Polri Kramat Jati. (Foto: MP/Rizki Fitri
Jenazah korban kebakaran Lapas Klas 1 A Tangerang akan dikirim ke RS Polri Kramat Jati. (Foto: MP/Rizki Fitri)

Salah satu dari enam saksi berinisial BB, saat ini dalam kondisi sakit. BB akan diperiksa terkait perannya yang memasang instalasi listrik di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang.

Kemudian juga hari ini, Kamis (23/9) penyidik juga dijadwalkan memeriksa tiga saksi ahli. "Mudah-mudahan bisa hadir," ungkap Yusri.

Baca Juga:

Korban Meninggal Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah 1 Orang

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus kebakaran lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten pada Rabu (8/9) lalu.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan adanya tindak pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut. (Knu)

#Lapas Tangerang #Kebakaran
Bagikan
Bagikan