Polisi Intai Anak di Bawah Umur Sering Transaksi Narkoba

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 26 Januari 2018
Polisi Intai Anak di Bawah Umur Sering Transaksi Narkoba
Ilustrasi ditangkap (Foto: Warinternasional)

MerahPutih.com - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin menangkap seorang anak di bawah umur karena kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu-sabu.

"Saat ditangkap, tersangka menyimpan satu paket sabu-sabu dengan berat 0,20 gram," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Kamis (25/1)/

Seperti dilansir Antara, pria berinisial MI yang baru berusia 16 tahun itu, ditangkap pada Senin (22/1) malam di Jalan Gubernur subarjo, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Herry juga mengungkapkan, tersangka telah lama dipantau karena menurut informasi yang didapat, dia sering melakukan transaksi narkoba.

Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menciduknya ketika membawa sabu-sabu.

"Atas perbuatannya tersangka kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Herry.

Warga yang beramat tinggal di Jalan Banyiur Dalam, Kota Banjarmasin itu pun terancam pidana penjara minimal 4 tahun.

"Kami sangat menyayangkan keterlibatan seorang anak dengan tindak pidana Narkoba, untuk itu perlu pengawasan orangtua agar anaknya tidak terjerumus ke pergaulan yang salah," katanya. (*)

#Sabu-sabu #Banjarmasin
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan