Merahputih.com - Polisi mengizinkan ojek daring atau ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Hal itu mengacu kepada Permenhub No. 18 Tahun 2020 dimana pengemudi ojol diperbolehkan membonceng penumpang.
"Saya akan mengacu kepada apa yang telah disampaikan oleh juru bicara Kementerian Perhubungan yang mengatakan bahwa ojek online boleh mengangkut penumpang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin (13/4).
Baca Juga
Lewat dari Pukul 18.00 WIB, Angkutan Umum Dilarang Masuk ke Jakarta Saat PSBB
Sambodo mengatakan jajarannya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pehubungan dan pihak terkait agar ada kesesuaian penerapan aturan di lapangan.
"Kita akan diskusikan ini dengan Dinas Pehubungan sehingga nanti ada kesesuaian langkah dengan instansi terkait khususnya untuk pemberlakuan di DKI Jakarta," tuturnya.
Mulai hari ini, para pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota rencananya mulai ditindak. Polisi tetap mengedepankan sanksi berupa teguran.

Para pelanggar akan diminta untuk menuliskan surat pernyataan tidak akan mengulang lagi perbuatannya. Kemudian, petugas akan menginput data pribadi yang tertera di Surat Izin Mengemudi (SIM) ke data base.
"Jika kedua kali (melanggar), kita lihat situasinya lagi karena bisa kita lakukan sanksi yang tegas berupa penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2018," katanya.
Namun, dirinya belum merinci soal tindakan tegas yang akan diberikan. Apakah mungkin hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta sesuai peraturan yang ada.
Polisi akan lebih mengedepankan dulu penindakan awal berupa pengendara diminta mengisi sebuah blanko yang berisi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Baca Juga
Aturan Dilarang Boncengan selama PSBB Dianggap Sengsarakan Rakyat dan Ojol
Proses pengisian blanko akan didokumentasikan sebagai arsip data pihak Kepolisian. "Kita akan berikan semacam blanko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB. Kita minta turun dari kendaraannya, kita minta mengisi blanko. kemudian mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," ujar Sambodo.
Sebelumnya diberitakan, mulai hari ini, Senin 13 April 2020 para pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota rencananya mulai ditindak. Polisi tetap mengedepankan sanksi berupa teguran. (Knu)