Polisi Hentikan Penyidikan Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan Amaq Sinta (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB yang merupakan korban begal dan ditetapkan menjadi tersangka, karena membunuh kawanan begal. ANTARA/Akhyar

MerahPutih.com - Kepolisian akhirnya menghentikan penyidikan kasus korban begal Amaq Sinta atau AS (34), yang diduga membunuh dua pelaku begal di jalan raya wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Kini, korban sudah tidak menjadi tersangka pembunuhan.

Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto mengatakan, kasus tersebut dihentikan penyidik berdasarkan hasil gelar perkara khusus kepolisian.

Baca Juga:

Korban Begal Yang Jadi Tersangka Pembunuhan Tak Ingin Perkaranya Disidang

"Dari gelar perkara khusus, dinyatakan bahwa penyidik tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum baik secara materiil maupun formil," kata Djoko di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (16/4).

Penyidik, kata ia, melihat perbuatan AS sebagai bentuk pembelaan terpaksa sesuai yang diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer).

Penghentian penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara khusus ini dilakukan kepolisian karena persoalan tersebut menjadi perhatian publik. Sehingga dalam gelar perkara khusus tersebut, penyidik turut melibatkan pengawas internal Polda NTB dan juga ahli pidana.

Kapolda NTB menegaskan bahwa penghentian perkara ini sudah sesuai dengan prosedur yang dasarnya merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6/2019 Pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

"Jika memperhatikan pasal 30 yang berkaitan dengan penyidikan tindak pidana. Penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan," ucap dia.

Begitu juga dengan rujukan Pasal 184 ayat 1 KUHAP yang berkaitan dengan alat bukti yang sah, baik dalam keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka.

Dari rujukan pasal tersebut, disimpulkan bahwa perbuatan AS sebagai pembelaan terpaksa sehingga sampai saat ini tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil dan materiil.

"Formil sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP, materiil tentunya adalah perbuatan yang dilakukan bersangkutan," katanya.

Korban begal yang menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap dua pelaku begal di Lombok Tengah yakni Amaq Sinta (kanan) didampingi kuasa hukum ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda NTB, Mataram, Sabtu 16/4/2022). (Foto: ANTARA/Dhimas B.P.)
Korban begal yang menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap dua pelaku begal di Lombok Tengah yakni Amaq Sinta (kanan) didampingi kuasa hukum ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda NTB, Mataram, Sabtu 16/4/2022). (Foto: (ANTARA/Dhimas B.P.)

Kasus itu bermula ketika akan pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan buat ibunya. Sesampai di TKP ia dihadang dan diserang para pelaku menggunakan senjata tajam. Selanjutnya ia melawan para pelaku dengan sebilah pisau kecil yang dia bawa sambil teriak meminta tolong, namun tidak ada warga yang datang.

Dalam kejadian itu dua pelaku tewas setelah bersimbah darah. Sedangkan dua pelaku lain melarikan diri setelah dua kawannya tumbang di tempat.

Korban begal dalam kasus ini berinisial AS, pria asal Kabupaten Lombok Tengah. Sedangkan terduga pelaku begal yang diduga tewas di tangan AS, berinisial OWP dan PE. Mereka tewas dengan luka tusuk di bagian dada dan punggung hingga menembus paru-paru. (*)

Baca Juga:

Pesan Kabareskrim untuk Polda NTB yang Jadikan Tersangka Korban Begal

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Firli Bahuri Sambangi Kantor Dewas KPK Jelang Putusan Etik Lili Pintauli
Indonesia
Firli Bahuri Sambangi Kantor Dewas KPK Jelang Putusan Etik Lili Pintauli

Kedatangan Firli menjelang sidang pembacaan putusan perkara dugaan etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Adik Menkominfo Kembalikan Rp 534 Juta ke Kejagung Terkait Kasus BTS
Indonesia
Adik Menkominfo Kembalikan Rp 534 Juta ke Kejagung Terkait Kasus BTS

"Fasilitas yang dia (GAP) terima telah dikembalikan sejumlah Rp 534 juta, itu sudah dikembalikan," kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi

Saksi Nyatakan Anak Usaha Duta Palma Kantongi HGU
Indonesia
Saksi Nyatakan Anak Usaha Duta Palma Kantongi HGU

Ardesianto menyatakan anak usaha dari PT Duta Palma Group, yakni Banyu Bening Utama sudah mengantongi izin hak guna usaha (HGU).

Terlantar 2 Bulan di RS Kuching, Jenazah Pekerja Migran Dibawa Pulang ke Indonesia
Indonesia
Terlantar 2 Bulan di RS Kuching, Jenazah Pekerja Migran Dibawa Pulang ke Indonesia

Edi Wahid yang merupakan PMI non-prosedural berusia 73 tahun ditemukan meninggal dunia di sebuah pondok yang sudah tidak digunakan lagi di daerah Simunjan, Sarawak, Malaysia, pada 19 Juli 2022.

Dengar Suara Tembakan, Ajudan Todongkan Senjata Ke Ferdy Sambo
Indonesia
Dengar Suara Tembakan, Ajudan Todongkan Senjata Ke Ferdy Sambo

Ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer sempat menodongkan senjata kepada atasannya tersebut usai mendengar suara tembakan di dalam Rumah Dinas Duren Tiga.

ASN Dilarang Komentar, Menyukai, dan Bagikan Informasi Dukungan di Pemilu 2024
Indonesia
ASN Dilarang Komentar, Menyukai, dan Bagikan Informasi Dukungan di Pemilu 2024

Dalam waktu dekat Bawaslu akan melakukan kerjasama dengan membuat surat keputusan bersama (SKB) dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna menyikapi sikap ASN dalam menggunakan media sosial.

Gerindra Deklarasi Prabowo Capres 2024 Akhir Juli
Indonesia
Gerindra Deklarasi Prabowo Capres 2024 Akhir Juli

Salah satu agendanya adalah mendeklarasikan sang ketua umum Prabowo Subianto sebagai Capres di Pilpres 2024.

54 Peserta Lolos Verifikasi Berkas Seleksi Anggota Bawaslu DKI Jakarta
Indonesia
54 Peserta Lolos Verifikasi Berkas Seleksi Anggota Bawaslu DKI Jakarta

Tahapan seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta memasuki pengumuman hasil verifikasi berkas administrasi.

Utang Luar Negeri Turun
Indonesia
Utang Luar Negeri Turun

Secara keseluruhan struktur ULN Indonesia tetap sehat, didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya.

[HOAKS atau FAKTA]: Israel Terciduk Sogok FIFA, Indonesia Ikut Piala Dunia U-20
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Israel Terciduk Sogok FIFA, Indonesia Ikut Piala Dunia U-20

Klaim tersebut dibagikan melalui akun YouTube bernama Kreator Bola pada 5 Mei 2023 lalu.