MerahPutih.com - Kasus "begal palsu" anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Jakarta Pusat RPA (28) berakhir antiklimaks.
RPA diketahui mengarang cerita atau hoaks seolah-olah menjadi korban begal. Padahal, uang THR-nya habis untuk taruhan judi.
Reskrim Polsek Sawah Besar memilih pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan pembuatan laporan palsu itu.
Baca Juga:
Petugas PPSU Berbohong Jadi Korban Begal, Ternyata Duit THR Habis Buat Judi
Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom menerangkan, RPA sebenarnya bisa dipersangkakan dengan Pasal 220 KUHP berkaitan dengan pembuatan laporan palsu.
Dalam hal ini, ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.
Namun, penyidik menilai bahwa perkara dapat ditempuh melalui jalur lain di luar hukum, di luar sanksi hukum.
"Dengan memegang asas ultimum remedium sehingga penyidik mengambil keputusan tidak menempuh jalur hukum," kata pria yang akrab disapa Alan ini kepada wartawan, Jumat (29/4).
Rupanya, RPA tak memviralkan kejadian pembegalan terhadap dirinya ke media sosial. Ia hanya berbohong kepada istrinya, bukan ke orang lain.
"Ia justru kaget kok tiba-tiba ia diviralkan menjadi pelaku pembegalan. Padahal dia hanya cerita ke istrinya. Mungkin saja ada orang lain yang memviralkan berita bohong ini," jelas Alan seraya memastikan polisi akan mengusut kasus perjudiannya.
Alan yang mengenakan masker hitam dan seragam dinas coklat ini menerangkan, pertimbangan penyidik dari berbagai sisi.
Terutama karena RPA tulang punggung keluarga dan memiliki anak-anak balita yang masih butuh peran seorang ayah.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Takut Dipenjara, Driver Shopee Food di DIY Pasrah Jadi Korban Begal
Apalagi, RPA telah mengakui kesalahan dan tidak berjanji tidak mengulangi tindakan serupa di kemudian hari.
Lulusan AKPOL 2010 ini mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan sosial media.
"Ini menjadi pelajaran yang sangat-sangat amat penting untuk kita semua bahwa dengan situasi fenomena sosmed, fenomena post truth apa yang diposting dianggap benar. Mudah-mudahan ini jadi hal yang baik," terang dia.
Sementara itu, RPA menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafannya yang sampai membuat gaduh.
"Saya main judi slot dan saya imbau kepada rekan-rekan kepada masyarakat jangan sesekali ambil contoh ke saya jangan bohong jangan beritakan yang tidak benar," terang RPA yang kini berstatus terlapor ini seraya menunjukkan wajah melasnya.
Sekadar informasi, RPA terpaksa berurusan dengan polisi setelah mengarang cerita menjadi korban begal.
Lelaki yang bekerja sebagai petugas PPSU itu mengaku dibegal dan uang THR sebesar Rp 4,4 juta dibawa kabur pencuri.
Padahal, uang itu dipakai pelaku untuk main judi online hingga habis. Dia mengaku dibegal agar tidak dimarahi istrinya. (*)
Baca Juga:
Korban Begal Jadi Tersangka, Kapolri Diminta Evaluasi Anak Buahnya