MerahPutih.com - Polri kembali memberlakukan tilang manual setelah sempat menerapkan tilang elektronik (ETLE). Namun, personel yang bertugas menindak pelanggaran harus memiliki sertifikasi khusus.
Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan aturan ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/830/ Tanggal 12 April 2023.
Baca Juga:
Tilang Manual Solusi di Tengah Banyaknya Etika Berkendara Menyimpang
"Penindakan pelanggar lalin hanya bisa dilakukan oleh petugas yang memiliki kep (keputusan) penyidik pembantu atau telah bersertifikasi petugas penindakan pelanggar lalin," ungkap Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (23/5).
Ramadhan menjelaskan, sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2010 poin 5 menyebut petugas penindakan harus memiliki kemampuan atau kompetensi di bidangnya.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 15 menyebut penyelenggaraan petugas pelayanan publik berkewajiban memiliki sertifikat atau kompetensi di bidangnya.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Sebut Tilang Manual Bukan Intimidasi Melainkan Edukasi
"Sedangkan sertifikasi petugas penindak pelanggar lalu lintas dapat diikuti oleh setiap anggota Polri berpangkat Bintara, Pama, dan Pamen yang telah bertugas pada fungsi lalu lintas minimal satu tahun," terangnya.
Ramadhan menambahkan, sertifikasi ini untuk mewujudkan profesionalitas petugas penindak pelanggaran.
Selain itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sebagai pembina fungsi lalu lintas secara terus-menerus memberikan pelatihan peningkatan profesionalisme personelnya. (Knu)
Baca Juga:
Tilang Manual Dinilai Tidak Efektik jika Kesadaran Masyarakat Masih Rendah