Polisi Gerebek Pabrik Uang Palsu di Belakang Rumdin Bupati Sukoharjo

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 01 November 2022
Polisi Gerebek Pabrik Uang Palsu di Belakang Rumdin Bupati Sukoharjo
Barang bukti uang palsu dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (1/11). (MP/Ismail)

MerahPutih.com - Polda Jawa Tengah menggerebek pabrik uang palsu (upal) di Kampung Larangan RT 01/RW 02, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sukoharjo atau tepat di belakang Rumah Dinas Bupati Sukoharjo, Jawa Tengah.

Polisi pun mengamankan lima tersangka, yakni Shofi Udin warga Semarang; Rino warga Klaten; Sarimin warga Banyumas; Irvan Mahendra warga Karanganyar, dan Jeffri Susanto warga Jakarta. Total barang bukti upal siap edar Rp 1,260 miliar.

Baca Juga

PPP Bakal Jadi Tuan Rumah Rapat KIB di Jawa Tengah

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil lidik anggota setelah mendapati laporan kasus upal di sejumlah tempat di Jawa Tengah. Total kasus yang ditangani polisi ada di empat kasus ditangani Polrestabes Semarang, Ditreskrimum Polda Jateng, dan Polres Sukoharjo.

"Untuk di Jateng komplotan ini mengedarkannya di Solo, Temanggung, Semarang, Sukoharjo, dan Klaten," kata Lutfi dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (1/11).

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi menunjukan barang bukti upal dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (1/11). (MP/Ismail)
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi menunjukan barang bukti upal dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (1/11). (MP/Ismail)

Mantan Kapolresta Surakarta ini menjelaskan untuk kronologi kasus bermula saat TH (buron) menjual 1.000 lembar upal ke Jabar. Sebanyak 700 lembar dibeli Suwandi (buron) di Lampung dan 200 lembar dititipkan ke Sutanto (buron).

"Salah satu pelaku melakukan transfer di kios Link BRI sebanyak 50 lembar upal. Pada saat Agen Link setor tunai ke bank ditemukan 26 lembar upal dan dilaporkan polisi," katanya.

Baca Juga

Warga Coba Satukan Uang Rp 35 Juta Dimakan Rayap Dengan Kertas HVS

Penangkapan salah satu pelaku, lanjut dia, dilakukan pada 7 Oktober oleh Polda Lampung saat melakukan transfer BRI Link Rp 5 juga dengan 26 lembar upal. Setelah kasus itu, berkembang lagi menemukan upal Rp 385 juta saat melakukan penggerebekan di Klaten.

"Sampai akhirnya terbongkar pabrik upal di Sukoharjo. Kasus ini dibongkar dengan melibatkan Polda Lampung, Polda Jateng, dan Polda Jatim," ucap dia.

Ia menjelaskan Modus pelaku memproduksi upal 1 juta dijul Rp 300.000. Uang juga disetorkan ke bank melalui ATM, teller, dan BRI Link

"Motif pelaku karena terdesak kebutuhan ekonomi dan mencari keuntungan. Total upal diamankan Rp1,260 miliar," papar dia.

Bekas Kapolres Batang ini menyebut, agar aksi mereka tidak diketahui, CV percetakan pelaku ini juga melayani percetakan kalender. Mereka melakukan aksinya sejak awal Oktober 2022 dengan mengandalkan pengalamannya pelaku sebagai orang percetakan.

Ia menambahkan di lokasi perusahaan percetakan ditemukan 11 alat cetak yang didatangkan dari jerman. Termasuk bahan upal juga didatangkan dari luar negeri.

"Kita akui upal yang dibuat pelaku ini punya tingkat kemiripan sehingga masyarakat dan perbankan terkecoh," kata dia

Ia menambahkan pelaku dikenai pasal UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Saat Mbah Rono Pilih dan Ingin Berjuang di PDIP

#Polda Jawa Tengah #Uang Palsu
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan