Polisi Gerebek Pabrik Sabu Rumahan di Bandung Polisi mengecek barang bukti pabrik rumahan produksi sabu di Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/1/2023). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

MerahPutih.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung menggerebek pabrik rumahan atau home industry di Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang diduga hendak mengedarkan sabu kepada masyarakat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Kamis mengatakan, dari penggerebekan itu, tersangka berinisial CR alias Garpu ditangkap.

Baca Juga:

2 Oknum TNI Bawa 40 Ribu Ekstasi dan 75 Kg Sabu Sudah Ditahan

Menurut Kusworo, pabrik rumahan untuk narkoba itu baru dibuat delapan hari sebelum Garpu akhirnya ditangkap pada Kamis ini.

"Kami estimasi bahwa ini nantinya akan dia jual, tentunya dengan metode penyelidikan kami untuk bisa mengetahui target penjualan yang bersangkutan akan dijual kemana," kata Kusworo di lokasi penggerebekan, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dari penggerebekan itu, menurutnya polisi menyita tiga ons sabu yang diproduksi oleh Garpu. Sabu yang disita itu menurutnya belum sempat diedarkan oleh Garpu.

Kusworo menjelaskan, Garpu merupakan warga yang pernah tinggal di Ciwidey. Namun pada 2021, Garpu pindah ke Bali untuk bekerja di sebuah klub malam dan di sebuah proyek.

Baca Juga:

Irjen Teddy Minahasa Bantah Jual 5 Kilogram Sabu-Sabu

Garpu kemudian kembali ke Bandung pada Januari 2023 ini. Setelah tiba di Bandung, dia langsung memesan barang-barang untuk kebutuhan produksi sabu tersebut di hari pertama.

Kemudian, kata Kusworo, barang-barang yang dipesan itu datang di hari keempat. Lalu pada hari kelima dan keenam, Garpu mulai meracik bahan-bahan yang telah dibelinya itu untuk dibuat menjadi sabu.

"Bahan-bahan ini dia dapat dari rekannya waktu di Bali dan dipadukan CR belajar membuat sabu di internet," kata Kusworo.

Dengan ditangkapnya Garpu, dia menegaskan kepada masyarakat agar tidak sekali-kali mencoba untuk membuat barang terlarang itu. Karena upaya coba-coba membuat sabu pun tetap terancam pidana.

Polisi menjerat tersangka ini dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 113 ayat 2, Pasal 132 Ayat 1, dan Pasal 129 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yakni pidana mati. (*)

Baca Juga:

Irjen Teddy Tukar 5 Kilogram Sabu Barang Bukti dengan Tawas

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Pantun Prabowo Buat Cak Imin dan PKB
Indonesia
Pantun Prabowo Buat Cak Imin dan PKB

Prabowo mengapresiasi Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang sejak dini sudah berani mengambil keputusan untuk bekerja sama dengan Partai Gerindra.

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Balai Kota Tolak Kebijakan ERP yang Dinilai Jahat
Indonesia
Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Balai Kota Tolak Kebijakan ERP yang Dinilai Jahat

Elemen ojok online (Ojol) menggeruduk Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Rabu (8/2). Mereka datang untuk menyuarakan aksi penolakan wacana penerapan jalan berbayar elektronik atau elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).

[HOAKS atau FAKTA]: COVID-19 Subvarian XBB Mematikan dan Sulit Terdeteksi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: COVID-19 Subvarian XBB Mematikan dan Sulit Terdeteksi

COVID-19 subvarian XBB yang telah terdeteksi di Indonesia adalah varian mematikan dan tidak bisa terdeteksi.

Gerak Cepat Uni Eropa dan AS Hentikan Ketergantungan Pada Pasokan Minyak Rusia
Dunia
Gerak Cepat Uni Eropa dan AS Hentikan Ketergantungan Pada Pasokan Minyak Rusia

Pada Kamis (5/5/2022), panel Senat AS mengajukan RUU yang dapat mengekspos OPEC+ ke tuntutan hukum untuk kolusi dalam meningkatkan harga minyak

14 Kapal Perang Siap Tempur Mengelilingi Pulau Bali
Indonesia
14 Kapal Perang Siap Tempur Mengelilingi Pulau Bali

Selain itu, TNI AL juga menerjunkan pasukan elit dari Kopaska, Taifib Marinir, serta Penyelam Dislambair.

Jaksa Tanggapi Nota Pembelaan Richard Eliezer dan Putri Candrawathi
Indonesia
Jaksa Tanggapi Nota Pembelaan Richard Eliezer dan Putri Candrawathi

Kali ini, terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi menghadapi sidang Replik, atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa terhadap tuntutan.

PAN Bela Zulhas Soal Bagikan Minyak Goreng Sambil Kampanyekan Anak
Indonesia
PAN Bela Zulhas Soal Bagikan Minyak Goreng Sambil Kampanyekan Anak

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi angkat bicara terkait peristiwa tersebut. Viva menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (9/7) di luar tugas Zulhas sebagai Mendag.

Bawaslu Pantau Verifikasi Ulang Partai Ummat
Indonesia
Bawaslu Pantau Verifikasi Ulang Partai Ummat

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, pihaknya akan mengawasi verifikasi faktual ulang yang dilakukan KPU terhadap Partai Ummat di NTT dan Sulawesi Utara (Sulut).

Pemkot Solo Liburkan 38 Sekolah saat Muktamar ke-48 Muhammadiyah
Indonesia
Pemkot Solo Liburkan 38 Sekolah saat Muktamar ke-48 Muhammadiyah

Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan Muktamar ke-48 Muhammadiyah dan Aisyiah Solo pada Jumat-Minggu (18-20/11).

Luhut Perpanjang Sosialisasi Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi
Indonesia
Luhut Perpanjang Sosialisasi Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi

"Saya juga minta masa transisi dan sosialisasi penggunaan PeduliLindungi yang tadinya 2 minggu, bisa diperpanjang selama 3 bulan. Kita harus memahami proses adaptasi yang masih dibutuhkan oleh teman-teman di lapangan," ungkap Menko Luhut Pandjaitan