Polisi Gagalkan Penyelundupan 107 Kg Narkoba di Batam

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 20 September 2021
Polisi Gagalkan Penyelundupan 107 Kg Narkoba di Batam
Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus peredaran 107,258 kilogram narkotika jenis sabu yang diamankan di perairan sekitar Pulau Putri Kota Batam. Foto: MP/Istimewa

MerahPutih.com - Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus peredaran 107,258 kilogram narkotika jenis sabu yang diamankan di perairan sekitar Pulau Putri Kota Batam.

Polisi mengklaim telah menyelamatkan 321.774 nyawa dari penangkapan ini.

Baca Juga

Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan Narkoba Melalui Speaker dan Makanan Binatang

"Bahkan hingga 429 ribu jiwa manusia," terang Wakapolda Kepulauan Riau, Brigjen Darmawan di Batam, Senin (20/9).

Dalam kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti satu unit kapal SB Edward Black Beard GT 18 no. 2255 LLA putih. Lalu enam ransel berisi teh cina yang diduga serbuk kristal sabu-sabu sebanyak 104 bungkus dengan berat keseluruhan 107,258 kg.

Darmawan memperkirakan barang haram tersebut senilai Rp 128 miliar di lapangan dengan asumsi harga di pasar.

Dalam operasi penangkapan pada Minggu (19/9) kemarin, aparat gabungan mengamankan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.

Ilustrasi narkoba

Antara lain, pelaku berinisial RA (26) asal Jakarta, AJA (23) asal Jombang, Jawa Timur, EAH (25) asal Bitung Sulawesi Utara, ROS (26) asal Batam Kepri, dan H (33) dari Jawa Barat.

Darmawan melanjutkan, masih terdapat seorang yang masuk daftar pencarian orang dengan inisial JB. Ia pun menduga kasus itu melibatkan sindikat internasional.

Karenanya aparat membutuhkan waktu sebelum merilisnya ke media guna mengungkap lebih besar profiling jaringan dalam pengembangan sehingga mendapatkan hasil besar.

"Persoalan narkoba tidak dilakukan perorangan, selalu sindikasi," kata dia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 141 ayat 2 junto 115 ayat 5 junto Pasal Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman minimum 5 hingga 25 tahun, seumur hidup atau mati," jelas Darmawan. (Knu)

Baca Juga

Ditangkap Polisi, 17 Pengedar Narkoba Terancam Hukuman Mati

#Narkoba #Kasus Narkoba
Bagikan
Bagikan