Merahputih.com - Polisi menyatakan saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari kedua tersangka penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Polisi juga membuka kemungkinan untuk memanggil saksi terkait kasus ini.
"Gunanya dilakukan penahanan apa itu 20 hari ke depan adalah untuk menggali mencari jawaban dari pada tersangka, jadi kita bisa nanti bisa melihat maupun nanti kita bisa merangkai peristiwa yang terjadi," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (31/12).
Baca Juga:
Tim Advokasi Ungkap Kejanggalan dalam Penangkapan Dua Oknum Polri Penyerang Novel
"Jadi kita tetap menggali semuanya kalau memang nanti ada perkembangan saksi yang lain perlu diperiksa, akan kita periksa," sambung dia.
Argo menegaskan kepolisian tak pernah menyebut dendam pribadi sebagai motif yang mendasari pelaku kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
"Kita belum pernah mengatakan itu. Dari kepolisian yang terpenting bahwa polisi itu bekerja bukan untuk menghakimi tapi membuktikan pelaku untuk dibawa ke penuntut umum untuk dipersidangkan," tuturnya.

Argo menjelaskan pemeriksaan dilakukan kepada pelaku untuk mendapati kronologi, motif maupun keterlibatan unsur tertentu dalam peristiwa tersebut.
"Tentunya hasil jawaban tersangka disingkronkan dengan petunjuk lain. Semuanya kita analisa dan evaluasi," tambahnya.
Baca Juga:
Oknum Polisi Diciduk Dalam Kasus Novel Diharapkan Tidak 'Pasang Badan' Tutupi Aktor Utama
Argo pun memastikan polisi akan bekerja profesional dan independen dalam menangani kasus Novel.
"Penyidik tidak bisa diintervensi. Jadi biarlah penyidik bekerja. Silahkan penyidik juga akan membuktikan dari pada kasus tersebut," ujar Argo. (Knu)