Polisi Duga Ada Bahan Berbahaya di Bekas Markas FPI

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 27 April 2021
Polisi Duga Ada Bahan Berbahaya di Bekas Markas FPI
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi. Foto: MP/Kanu

MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi menduga, ada barang berbahaya di dalam markas bekas ormas tersebut.

Baca Juga

Munarman Meronta-ronta Minta Pakai Sandal Saat Digiring Densus 88

"Kami dapatkan informasi ditemukan bahan-bahan yang cukup berbahaya," kata Hengki di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (27/4).

Hengki mengaku belum tahu detail barang berbahaya tersebut. "Tim penjinak bom sedang lakukan langkah langkah penggeledahan ini kita tunggu dari labfor bagaimana analisis," jelas Hengki.

Hengki menjelaskan, barang tersebut tengah diperiksa apakah terkait dengan kasus terorisme yang menjerat Munarman atau tidak.

"Sekarang sedang diteliti, ada beberapa (bubuk) mencurigakan," tutup Hengki yang mengenakan masker hitam ini.

Dokumentasi Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman (kiri) dan pengacaranya, Samsul Bahri, usai diperiksa di Subdirektorat Reserse Mobil (Subdit Resmob) Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng, Rabu (9-10-2019). ANTARA/Fianda Rassat
Dokumentasi Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman (kiri) dan pengacaranya, Samsul Bahri, usai diperiksa di Subdirektorat Reserse Mobil (Subdit Resmob) Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng, Rabu (9-10-2019). ANTARA/Fianda Rassat

Saat di konfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan, kehadiran polisi dalam rangka mencari barang bukti.

"Iya benar sekarang di Petamburan sedang dilakukan penggeledahan," singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Munarman, Selasa (27/4) pukul 15.30 WIB. Munarman ditangkap diduga terkait kasus teror bom di Gereja Katedral Makassar.

Pengacara Rizieq Shihab itu ditangkap petugas tanpa perlawanan di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Munarman sebelumnya diduga terlibat tindak pidana terorisme.

Namanya muncul setelah Densus menangkap terduga teroris M Fikri Oktaviadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Fikri menyebut nama Munarman.

Munarman ditangkap atas dugaan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Dia juga diduga bermufaakat jahat untuk melakukan tindak pidana serta menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. (Knu)

Baca Juga

Geledah Bekas Markas FPI, Densus 88 Temukan Benda Mencurigakan

#Munarman
Bagikan
Bagikan