MeahPutih.com - Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga yang resmi diundangkan dan ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, tertanggal 4 November 2022.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto berpendapat, terbitnya Peraturan Polri ini, lebih kepada kepentingan pragmatis dibanding kepentingan keamanan lebih luas dan jangka panjang.
Baca Juga:
Belajar dari Tragedi Kanjuruhan
"Perpol itu pada akhirnya juga akan memperpanjang rantai birokrasi perizinan pertandingan tidak hanya pada event sepak bola tetapi juga pertandingan olahraga lainnya, mulai olahraga air, udara dan seterusnya," ujarnya.
Bambang mengkritisi dasar aturan Perpol Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga hanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Hal ini, kata dia, mereduksi persoalan keamanan hanya sekadar persoalan kepolisian. Dan akan menjadi beban tambahan bagi tugas personel kepolisian yang jumlahnya terbatas, yang harusnya fokus pada keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
"Polisi menjadi memiliki tugas baru di bidang pengamanan industri olahraga yang harusnya cukup diserahkan pada pengamanan industri. Peraturan Polri harusnya hanya mengikat pada tugas-tugas kepolisian personel nya, bukan mengatur eksternal," ucapnya.
Ia menegaskan, pengamanan industri tentunya bukan hanya pada olahraga saja, tetapi ada event-event pertunjukan hiburan dan sebagainya.
"Risiko nya, suatu saat bila ada insiden polisi lah yang menjadi pihak yang bertanggung jawab," ujarnya menegaskan.
Bambang mempertanyakan apakah perpol tersebut khusus untuk sepak bola saja, atau diperuntukkan untuk olahraga lainnya, hal ini merujuk pada Pasal 1 ayat (17).
"Perpol tersebut khusus untuk sepak bola sesuai Pasal 1 ayat (17) atau semua event olahraga ? Termasuk olahraga air dan udara?" tanya nya.
Menurut dia, kalau hanya untuk sepak bola saja tentu bisa dikatakan kalau perpol tersebut produk ketergesa-gesaan.
"Kalau untuk semua cabang olahraga, tentunya masing-masing cabang olahraga berbeda-beda potensi kerawanan nya dan tentu pendekatan keamanannya juga beda," ujanya.
Aturan yang dibuat tergesa-gesa, kata ia, pada akhirnya hanya akan menjadi justifikasi pungutan-pungutan liar atas nama perizinan dan pengamanan yang menjauh dari semangat mengolahragakan masyarakat dan memasyarakatkan olahraga.
"Ini sangat menyedihkan sekali, sementara penuntasan kasus Kanjuruhan yang memakan korban jiwa 137 orang belum juga tampak siapa yang bertanggung jawab di bidang keamanannya,"katanya dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
Polisi Akui Citranya Melorot Setelah Kasus Ferdy Sambo dan Kanjuruhan