Polisi Dinilai Tak Punya Alasan Tunda-tunda Usut Kasus Dugaan Pidana Rizieq
MerahPutih.com - Politikus PDIP Henry Yosodiningrat mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta agar laporannya atas pimpinan FPI Rizieq Shihab ditindaklanjuti.
Henry mengatakan, tidak ada alasan lagi bagi polisi untuk tidak menuntaskan kasus tersebut.
Henry membuat laporan ke Polda Metro Jaya perihal dugaan tindak pencemaran nama baik yang dilakukan Rizieq pada 2017.
Baca Juga:
Ucapkan 'Kami Bersamamu Rizieq Shihab', Anggota TNI Ini Dijatuhi Sanksi
Saat itu, pemimpin FPI ini menuding Henry sebagai politikus berhaluan komunis.
"Saya anggap itu menyerang kehormatan saya," kata Henry kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/11).
Kala itu laporan yang dilayangkan Henry telah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Namun penyelidikan urung dilakukan mengingat Rizieq kemudian terbang dan menetap di Arab Saudi.
"Kalau dulu saya bisa memahami karena yang bersangkutan tidak ada di Indonesia. Kalau sekarang sudah datang kemarin," ujarnya.
Henry mendesak kepolisian kembali membuka penyelidikan terkait kasus yang menyangkut Rizieq tersebut.
Dia mengatakan, saat ini aparat kepolisian sudah tidak memiliki alasan untuk tidak melanjutkan proses pemeriksaan kepada Rizieq.
"Setelah saya buat laporan polisi yang bersangkutan pergi umrah dan enggak pulang selama 3,5 tahun. Saya bisa memaklumi pada saat itu. Tapi kalau sekarang tidak ada alasan untuk tidak ditindaklanjuti," tuturnya.
Baca Juga:
Politikus PDIP Bakal Temui Kapolda Metro Jaya, Tagih Pengusutan Kasus Rizieq
Henry pernah melaporkan sebuah akun Facebook Satu Channel dan Instagram Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya.
Henry melaporkan kedua akun medsos tersebut karena telah menudingnya sebagai politikus berhaluan komunis.
Polda Metro Jaya saat itu telah menerima laporan Henry sendiri dalam laporan polisi bernomor LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus, dengan pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP atau pasal 27 ayat (3) juncto pasal 28 juncto pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Knu)
Baca Juga: