MerahPutih.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab berencana pulang ke Indonesia pada 10 November mendatang.
Rencana kepulangan Habib Rizieq mendapatkan atensi dari praktisi hukum Petrus Selestinus. Ia menilai rencana tersebut telah membuka memori publik akan begitu banyaknya laporan polisi.
"Termasuk tunggakan pemeriksaan tahap Penyelidikan dan Penyidikan Bareskrim Mabes Polri terhadap puluhan Laporan Pidana dari masyarakat terhadap Rizieq Shihab, akibat ketidakpulangan ke Indonesia setelah Umroh," jelas Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (5/11).
Baca Juga
Penyambutan Kepulangan Habib Rizieq di Bandara Berpotensi Sebarkan COVID-19
Petrus menyebut, Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya harus menjelaskan, apakah kasus-kasus Laporan Polisi dari Masyarakat baik, penyelidikan maupun penyidikannya dihentikan sementara, karena Rizieq Shihab terlalu lama berada di Arab Saudi, ataukah perkara Laporan Masyarakat dihentikan melalui mekanisme SP3.
"Penyidik bisa menyiapkan tindakan kepolisian," sebut Petrus.
Ia menambahkan, seluruh rangkaian proses hukum yang tertunda selama ini, diharapkan langsung dibuka kembali agar proses pidananya berjalan secara fair dan adil.
"Tentu saja tanpa diskriminasi dan hambatan apapun juga," ungkap Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini.
Dari informasi yang dihimpun, berikut adalah beberapa LP yang berhubungan dengan Rizieq Shihab
1. Laporan Polisi No: LP/6344/XII/2016/ Dit. Reskirmsus tertanggal 26 Desember 2016, Rizieq dilaporkan oleh PMKRI atas sangkaan melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP Tentang Penistaan Agama;
2. Laporan Polisi No: LP/93/I/2017/ Bareskrim, tanggal 26 Januari 2017 atas sangkaan melanggar pasal 156 KUHP jo. pasal 45 a UU ITE Tentang Ujaran Kebencian dengan menggunakan Informasi Elektronik atas Pelapor Pndt. Max Evert Ibrahim Tangkudung;
3. Laporan Polisi di Polda Metro Jaya dari Sdr. Eddy, No. : LP/193/I/2017/Dit.Res. Krimus tertanggal 12 Januari 2017, atas dugaan melanggar pasal 28 ayat (2) jo. pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE, terkait pernyataan Pangkat Jenderal otak Hansip, sejak kqpan jenderal bela.palu arit, janhan jangan ini jenderal tidak lilus litsus; dan
Petrus meminta Bareskrim untuk memanggil kembali para Saksi dan Ahli, untuk didengar keterangan. Hal ini guna mengantisipasi kemungkinan Rizieq Shihab benar-benar pulang ke Indonesia, pada waktu lain.
"Sehingga ketika Polisi hendak melakukan tindakan kepolisian, bukti-bukti hukum sudah tercukupi," jelas Petrus.
Mabes Polri pun masih mengechek perkara yang ada. "Perkaranya HRS kami sedang koordinasikan ya, bagaimana hasilnya nanti kami tunggu dari penyidik," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono.
Awi tidak menjabarkan secara detail apa saja kasus yang menjerat Habib Rizieq. Namun, pihaknya akan mengeceknya dengan cara berkoordinasi dengan penyidik yang menangani setiap kasus.
"Nanti, masih dikoordinasikan. Satu-satu kita lihat bagaimana," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, pemimpin FPI, Habib Rizieq Syihab, mengumumkan rencana kepulangan dari Arab Saudi ke Indonesia. Rizieq akan terbang ke Jakarta pada pekan depan.
"Insya Allah saya dan keluarga, Insyaallah hari Senin tanggal 9 November 2020 jam 19.30 waktu Saudi, akan terbang dari bandara kota Jeddah dengan pesawat Saudiya," kata Rizieq di akun YouTube Front TV, Rabu (4/11).
Baca Juga
Tak Ada yang Istimewa dari Rencana Kepulangan Habib Rizieq Shihab
Rizieq mengatakan dirinya dan keluarga akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020. Dari bandara, Rizieq dan keluarga akan langsung ke kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat. (Knu)