MerahPutih.com - Oknum polisi di Lampung terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam) Mabes Polri diduga terkait kasus pungutan liar (pungli).
"OTT DivPropam Polri atas penerbitan SIM dan pungutan lain di luar PNBP di Polresta Bandar Lampung," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Senin (31/5).
Baca Juga
Dia mengatakan peristiwa yang terjadi di Polresta Bandar Lampung mengisyaratkan belum maksimalnya fungsi pengawasan yang dilakukan satuan kerja wilayah. Pihaknya masih menyidik kasus tersebut secara intensif. Kasus akan dilanjutkan hingga ke meja hijau.
"Sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat, siapa saja yang terlibat akan diajukan pada peradilan umum dan sidang etik dan profesi yang berlaku di internal Polri," tambah Sambo.

Lulusan AKPOL 1994 yang pertama jadi Irjen ini mengimbau kepada seluruh anggota Polri yang bertugas di pusat maupun jajaran wilayah untuk menjunjung tinggi tanggung jawab dan moral yang luhur untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dia juga mengajak masyarakat untuk ikut melapor jika menemukan dugaan pelanggaran.
"Masyarakat untuk berperan aktif melaporkan melalui 'Aplikasi Propam Presisi' apabila ada Anggota Polri yang berpotensi melanggar sumpah dan jabatan," kata Sambo.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad menuturkan, belum dapat membeberkan secara lengkap mengenai jumlah personel yang diamankan. Karena, kata dia, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap perkara itu.
"Karena kita belum tahu jumlahnya berapa, dan bukan di situ saja," ucapnya lagi.
Nantinya, kata Pandra, pihaknya bakal melakukan audit terhadap sentra-sentra pelayanan masyarakat lainnya apabila ditemukan pelanggaran. (Knu)
Baca Juga
Dicopot Gibran Kasus Pungli Zakat, Lurah Gajahan: Saya Ambil Hikmahnya Saja