Polisi: Densus 88 Miliki Kemampuan Mengupas Aktivitas Terorisme

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 01 Mei 2021
Polisi: Densus 88 Miliki Kemampuan Mengupas Aktivitas Terorisme
Aparat TNI-Polri melakukan pengejaran KKB yang melakukan aksi penembakan guru di Beoga Kabupaten Puncak, Jumat. (ANTARA News Papua/Satgas Humas Ops Nemangkawi)

Merahputih.com - Mabes Polri menyatakan Densus 88 memiliki tugas dan wewenang khusus dalam menangani dan menanggulangi aksi teror di Indonesia.

Sehingga, ketika KKB ditetapkan sebagai daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT), maka Densus 88 akan dilibatkan dalam hal tersebut.

Baca Juga

Pemerintah Nyatakan KKB Papua sebagai Teroris

"Kami sampaikan bahwa Densus 88 antiteror Polri itu diciptakan sebagai satsus kontra terorisme yang tentunya memiliki kemampuan untuk mengupas setiap aktivitas terorisme di tanah air," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di kantornya, Jumat (30/4).

Densus kini menunggu perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun ke Tanah Cenderawasih itu. Densus 88 akan diperbantukan satuan tugas operasi Nemangkawi yang saat ini sudah bertugas dalam rangka memburu KKB di Papua.

Keterlibatan Densus 88 dalam mengejar kelompok terorisme sudah ada sebelumnya di beberapa wilayah Indonesia.

"Kami contohkan, seperti penanganan pelaku-pelaku teroris di Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), Mujahid Indonesia Timur. Densus 88 dilibatkan di dalam membantu Satgas Operasi Tinombala maupun Satgas Operasi Madago Raya," jelas dia.

Arsip- KKB Papua. (ANTARA/HO)
Ilustrasi KKB (Antaranews)

Pemerintah resmi menetapkan tindakan KKB di Papua sebagai kegiatan terorisme. Hal itu disampaikan langsung Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Kekerasan KKB di Papua dinilai memenuhi unsur-unsur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang sebagai gerakan teror.

Baca Juga

Mahfud MD Sebut 92 Persen Warga Papua Pro NKRI

"Secara hukum kami akan segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat di dalam agenda hukum kita," ujar Mahfud.

Hal itu sejalan dengan pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo. Serta dikuatkan argumen Badan Intelijen Negara (BIN), TNI, dan Polri. (Knu)

#Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) #Densus 88
Bagikan
Bagikan