Polisi Dalami Pendanaan Jaringan Terorisme Farid Okbah Cs
MerahPutih.com - Polri masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah serta Anung Al Hamat setelah ditetapkan sebagai tersangka terorisme.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkap, pihaknya tengah mendalami pendanaan dan penyandang dana kepada para tersangka untuk kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).
"Kami telusuri ke pendanaan dan aktivitas teror yang dilakukan ketiga tersangka," kata Ramadhan dalam jumpa pers, Jumat (19/11).
Baca Juga:
Farid Okbah Cs Belum Bisa Ditemui Keluarga
Densus 88 kini sedang fokus terkait tindak pidana terorismenya, termasuk di dalamnya aturan perkara pendanaan teror.
Dalam Lembaga Amal Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA), Ahmad Zain An-Najah diduga menjabat sebagai Ketua Dewan Syariah.
LAZ BM ABA sebagai lembaga amil zakat yang diduga digunakan sebagai pendanaan JI
Baca Juga:
Tangkap Farid Okbah cs, Polri Bantah Kriminalisasi Ulama
Sementara Farid Okbah hanya sebagai anggota Dewan Syariah LAZ BM ABA.
Ramadhan mengungkap ketiganya terancam Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2018 tentang Terorisme dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara untuk LAZ BM ABA disangkakan dengan undang-undang khusus.
"Yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme," tutup Ramadhan. (Knu)
Baca Juga:
Klaim Farid Okbah Pernah Diundang Jokowi, PDRI Bakal Ajukan Praperadilan